Berita

Eks Menag Yaqut Diperiksa BPK Terkait Dugaan Kerugian Negara Kasus Kuota Haji

Advertisement

Mantan Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas, menjalani pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan kerugian negara dalam kasus korupsi kuota haji. Pemeriksaan ini berlangsung di kantor BPK.

Klarifikasi dan Penjelasan Tambahan

Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menjelaskan bahwa pemanggilan kliennya hari ini merupakan respons atas surat yang telah mereka ajukan sebelumnya. “Pemanggilan yang dilakukan hari ini sebagai respons atas surat yang telah kami sampaikan sebelumnya,” ujar Mellisa dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (11/2/2026).

Mellisa menambahkan, permohonan agar proses klarifikasi dilakukan langsung melalui pemanggilan BPK RI diajukan demi menjaga independensi dan kejelasan posisi pemeriksaan. “Demi menjaga independensi dan kejelasan posisi pemeriksaan BPK, kami mengajukan permohonan secara resmi agar proses klarifikasi dilakukan langsung melalui pemanggilan BPK RI, sebagaimana juga diberlakukan terhadap pihak-pihak lainnya,” sambungnya.

Dalam pemeriksaan tersebut, Yaqut memberikan keterangan tambahan kepada auditor BPK, termasuk klarifikasi dan konfrontasi atas pemeriksaan sebelumnya. “Pemanggilan hari ini menjadi penting karena memberikan ruang bagi kami untuk menyampaikan penjelasan tambahan, klarifikasi, serta konfrontasi atas materi pemeriksaan sebelumnya secara langsung kepada tim pemeriksa BPK RI,” kata Mellisa.

Keputusan Menteri Agama dan Bantahan Aliran Dana

Mengenai Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024, Mellisa menjelaskan bahwa keputusan tersebut disusun dan ditetapkan dengan mempertimbangkan aspek yuridis dan teknis penyelenggaraan ibadah haji, terutama untuk menjaga keselamatan, pelayanan, dan kepentingan jamaah haji. “Keputusan tersebut sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengambil keuntungan pribadi ataupun menguntungkan pihak tertentu,” ungkapnya.

Pihaknya juga menegaskan bahwa tidak pernah ada aliran dana dalam bentuk apa pun kepada Yaqut Cholil Qoumas terkait kebijakan kuota haji tahun 2024. “Kami juga menegaskan bahwa tidak pernah ada aliran dana dalam bentuk apa pun kepada Bapak Yaqut Cholil Qoumas terkait kebijakan kuota haji tahun 2024,” lanjutnya.

Mellisa berharap seluruh keterangan dan penjelasan yang disampaikan dapat memberikan informasi dalam proses penghitungan kerugian negara atas kebijakan kuota haji tahun 2024. Ia memastikan Yaqut bersikap kooperatif.

Advertisement

Pemeriksaan Sebelumnya di KPK

Sebelumnya, Yaqut Cholil Qoumas diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka pada Jumat (30/1/2026). Saat itu, Yaqut membantah memberikan kuota khusus ke biro travel PT Makassar Toraja (Maktour). “Nggak mungkin itu,” kata Yaqut seusai pemeriksaan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Terkait pertanyaan apakah PT Maktour melakukan inisiatif soal tambahan kuota, Yaqut mengaku tidak tahu. “Saya tidak tahu itu,” ucapnya. Ia menambahkan bahwa dalam pemeriksaan di KPK, ia menyampaikan apa yang diketahuinya secara utuh kepada penyidik.

Latar Belakang Kasus Kuota Haji

Kasus ini bermula dari pembagian tambahan 20.000 kuota haji untuk tahun 2024 saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menteri Agama. Kuota tambahan ini bertujuan mengurangi antrean jamaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun.

Sebelumnya, Indonesia mendapat kuota haji sebanyak 221.000 anggota jamaah pada 2024. Dengan tambahan tersebut, total kuota haji RI menjadi 241.000. Namun, pembagian kuota tambahan menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus menimbulkan persoalan. Padahal, Undang-Undang Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota.

Akibatnya, Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jamaah haji reguler dan 27.680 untuk jamaah haji khusus pada 2024. KPK menyebutkan kebijakan ini membuat 8.400 jamaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat pada 2024, malah gagal berangkat.

Penyidikan KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka. KPK mengklaim telah mengantongi bukti yang cukup dari penetapan tersangka tersebut.

Advertisement