Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dijadwalkan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Jumat, 30 Januari 2026. Pemanggilan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi kuota haji.
Konfirmasi Kehadiran
Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas, melalui juru bicaranya Anna Hasbie, telah mengonfirmasi kehadiran kliennya. “Hadir, seperti yang sudah-sudah. Kami selalu menaati proses hukum,” ujar Anna Hasbie melalui pesan singkat.
KPK menyatakan bahwa pemeriksaan Yaqut dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan lanjutan dari penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024.
“Benar, hari ini Jumat (30/1), KPK menjadwalkan pemanggilan kepada Saudara YCQ, mantan Menteri Agama 2020 – 2024, dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024. Pemeriksaan hari ini dalam kapasitas sebagai saksi,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan.
Materi Pemeriksaan
Budi Prasetyo menambahkan bahwa materi pemeriksaan Yaqut akan berkaitan dengan perhitungan kerugian negara yang akan dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Materi pemeriksaannya soal kerugian negara, nanti oleh BPK,” ungkapnya.
Latar Belakang Kasus
Yaqut Cholil Qoumas sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain Yaqut, KPK juga menetapkan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka.
Kasus ini berawal dari pembagian kuota tambahan 20 ribu anggota jemaah haji untuk tahun 2024. Kuota tambahan ini diberikan untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun. Sebelum adanya kuota tambahan, Indonesia mendapatkan kuota haji sebanyak 221 ribu anggota jemaah pada 2024. Setelah penambahan, total kuota haji RI tahun 2024 menjadi 241 ribu.
Permasalahan muncul ketika kuota tambahan tersebut dibagi rata, yaitu 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Akibat kebijakan ini, Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada 2024.
KPK menyebutkan bahwa kebijakan yang dikeluarkan pada era Yaqut Cholil Qoumas tersebut menyebabkan 8.400 orang jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat pada 2024, malah gagal berangkat.






