Berita

Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Penuhi Panggilan KPK sebagai Tersangka Kasus Korupsi Haji 2024

Advertisement

Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, yang akrab disapa Gus Yaqut, tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Selatan pada Jumat, 30 Januari 2026, sekitar pukul 13.16 WIB. Kedatangannya didampingi oleh pengacaranya. Gus Yaqut hadir sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kuota haji tahun 2024.

Saat tiba, Gus Yaqut menyatakan bahwa ia dipanggil kembali untuk memberikan kesaksian terkait kasus tersebut. “Ya saya dipanggil kembali untuk memberikan kesaksian atas saudara Isfah (Gus Alex),” ujarnya kepada wartawan. Ia tidak merinci lebih lanjut mengenai materi kesaksiannya, namun menyebutkan bahwa ia membawa catatan. “Saya bawa block note aja, bawa block note aja ini buat mencatat,” tambahnya.

Kronologi Kasus Korupsi Kuota Haji

Kasus ini berawal dari pembagian kuota tambahan sebanyak 20 ribu jemaah untuk haji tahun 2024, yang terjadi saat Gus Yaqut menjabat sebagai Menteri Agama. Kuota tambahan tersebut bertujuan untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler di Indonesia, yang sebelumnya bisa mencapai lebih dari 20 tahun.

Sebelum adanya kuota tambahan, Indonesia memperoleh kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah pada tahun 2024. Dengan penambahan tersebut, total kuota haji RI menjadi 241 ribu. Namun, persoalan muncul ketika kuota tambahan ini dibagi rata, yaitu 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Haji mengatur bahwa kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia.

Advertisement

Akibat kebijakan tersebut, alokasi kuota haji pada tahun 2024 menjadi 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus. KPK menyatakan bahwa kebijakan era Yaqut ini menyebabkan sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya dapat berangkat pada tahun 2024, justru gagal diberangkatkan.

Berdasarkan hasil penyidikan, KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK menegaskan bahwa pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup terkait penetapan tersangka tersebut.

Advertisement