Berita

Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka KPK, Harta Kekayaan Capai Rp 13,7 Miliar

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau akrab disapa Gus Yaqut, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terakhirnya, Yaqut tercatat memiliki kekayaan sebesar Rp 13,7 miliar.

Berdasarkan data situs e-LHKPN KPK yang diakses pada Jumat (9/1/2026), Yaqut menyerahkan LHKPN khusus akhir masa jabatannya pada 20 Januari 2025. Laporan tersebut merinci kepemilikan enam bidang tanah dan bangunan senilai total Rp 9,5 miliar, yang berlokasi di Rembang, Jawa Tengah, dan Jakarta Timur. Seluruh aset properti ini dilaporkan sebagai hasil dari usahanya sendiri.

Selain itu, Yaqut juga melaporkan kepemilikan dua unit kendaraan, yaitu mobil Mazda CX-5 dan Toyota Alphard, dengan total nilai Rp 2,2 miliar, yang juga merupakan hasil sendiri. Harta bergerak lainnya tercatat senilai Rp 220 juta, serta kas dan setara kas sebesar Rp 2,5 miliar. Setelah dikurangi utang sebesar Rp 800 juta, total kekayaan bersih Yaqut mencapai Rp 13.749.729.733.

KPK Tetapkan Dua Tersangka

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penetapan dua tersangka dalam kasus ini. Selain Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) selaku eks Menteri Agama, tersangka lainnya adalah Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, yang merupakan mantan stafsus Menteri Agama pada periode tersebut.

“Terkait dengan perkara kuota haji, kami sampaikan update-nya bahwa confirmed, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama Saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua Saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” ujar Budi Prasetyo di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/1).

KPK menjerat kedua tersangka dengan pasal terkait kerugian negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hingga kini, keduanya belum ditahan. Budi Prasetyo menambahkan bahwa peran spesifik Gus Yaqut dan Gus Alex dalam kasus ini masih dalam pendalaman, sementara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih melakukan kalkulasi kerugian negara.

Advertisement

Kronologi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Kasus dugaan korupsi yang diusut KPK ini berawal dari pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah untuk tahun 2024. Tambahan kuota ini diperoleh Indonesia melalui lobi Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Pemerintah Arab Saudi, dengan tujuan utama mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun.

Namun, kuota tambahan tersebut diduga dibagi secara tidak proporsional oleh Kementerian Agama (Kemenag) di bawah kepemimpinan Yaqut. Alokasi yang diberikan adalah 10.000 kuota untuk jemaah haji reguler dan 10.000 kuota untuk jemaah haji khusus. Padahal, Undang-Undang Haji mengatur bahwa kuota haji khusus hanya diperuntukkan maksimal 8% dari total kuota haji Indonesia.

Pada tahun 2024, Indonesia mendapatkan total kuota 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus. KPK menduga terjadi kongkalikong antara pihak di Kemenag dengan sejumlah travel agent haji khusus terkait pembagian kuota tambahan ini. Dugaan praktik ‘uang percepatan’ dengan nilai mencapai USD 2.400 per orang, atau sekitar Rp 39,7 juta dengan kurs saat ini, muncul ke permukaan.

Oknum di Kemenag diduga memanfaatkan kuota haji tambahan untuk meraup keuntungan pribadi dengan mematok harga antara USD 2.400 hingga USD 7.000 per orang yang ingin berangkat haji tanpa antre melalui kuota haji khusus tambahan. Padahal, calon jemaah haji khusus pun seharusnya masih memiliki masa antrean sekitar 2 hingga 3 tahun.

Lebih lanjut, KPK menyebutkan bahwa oknum Kemenag tersebut diduga mengembalikan ‘uang percepatan’ kepada pihak travel karena adanya kekhawatiran pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Haji oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada tahun 2024. KPK mencatat adanya pengembalian dana sebesar Rp 100 miliar dari sejumlah travel agent haji khusus.

Advertisement