Berita

Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Terkait Korupsi Kuota Haji, Belum Ditahan

Advertisement

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, telah menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 30 Januari 2026, terkait kasus dugaan korupsi kuota haji. Hingga usai pemeriksaan, Yaqut belum ditahan oleh KPK.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Yaqut diperiksa oleh penyidik KPK selama hampir lima jam. Ia tiba di gedung KPK sekitar pukul 13.16 WIB dan baru keluar pada pukul 17.43 WIB. Saat ditanya oleh awak media, Yaqut irit bicara dan meminta wartawan untuk menanyakan materi pemeriksaannya langsung. Ia keluar dari gedung KPK dengan dikawal petugas keamanan menuju mobilnya yang telah menunggu.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan Yaqut Cholil Qoumas dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi. “Benar, hari ini Jumat (30/1), KPK menjadwalkan pemanggilan kepada Sdr YCQ, Menteri Agama 2020-2024, dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024. Pemeriksaan hari ini dalam kapasitas sebagai saksi,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (30/1).

Budi menambahkan bahwa materi pemeriksaan hari ini bertujuan untuk mengetahui kerugian negara. KPK juga telah memanggil saksi-saksi lain sebelumnya. “Sepekan ini, KPK juga telah melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi lainnya untuk dimintai keterangan, di antaranya ihwal penghitungan kerugian keuangan negara, dengan pemeriksaan dilakukan oleh auditor BPK,” jelasnya.

Kasus korupsi kuota haji ini diketahui berkaitan dengan pembagian tambahan 20 ribu kuota haji untuk tahun 2024 saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menteri Agama. Kuota tambahan ini bertujuan untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun.

Advertisement

Sebelumnya, Indonesia mendapatkan kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah pada tahun 2024. Dengan adanya kuota tambahan, total kuota haji RI menjadi 241 ribu. Namun, pembagian kuota tambahan ini menjadi pangkal persoalan. Kuota tambahan dibagi rata, 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota haji Indonesia.

Akibat kebijakan tersebut, Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada tahun 2024. KPK menyebutkan bahwa kebijakan era Yaqut tersebut menyebabkan 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat pada 2024, justru gagal berangkat.

Berdasarkan hasil penyidikan, KPK telah menetapkan Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka. KPK menegaskan telah mengantongi bukti yang cukup dari penetapan tersangka tersebut.

Advertisement