Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjalani pemeriksaan perdana di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Kasus ini berpusat pada pembagian tambahan 20 ribu kuota haji untuk tahun 2024.
Kronologi Kasus Kuota Haji
Penambahan kuota haji ini bertujuan untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun. Sebelum ada tambahan, Indonesia mendapat kuota 221 ribu anggota jemaah pada 2024. Setelah penambahan, total kuota menjadi 241 ribu.
Permasalahan muncul ketika kuota tambahan tersebut dibagi rata, yaitu 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota nasional. Akibatnya, pada 2024, Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus.
KPK menyatakan kebijakan era Yaqut tersebut menyebabkan 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat pada 2024, justru gagal diberangkatkan.
Penetapan Tersangka dan Penahanan
Hasil penyidikan KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka. KPK mengklaim telah mengantongi bukti yang cukup.
Yaqut Cholil Qoumas menjalani pemeriksaan di KPK pada Jumat (30/1/2026) dalam kapasitasnya sebagai saksi. Ia tiba di gedung KPK pukul 13.16 WIB dan baru keluar sekitar pukul 17.43 WIB. Selama pemeriksaan yang berlangsung hampir lima jam, Yaqut irit bicara dan meminta wartawan menanyakan materi pemeriksaannya kepada penyidik.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan alasan Yaqut belum ditahan. Menurutnya, KPK masih fokus pada penghitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Karena memang hari ini pemeriksaannya masih fokus dilakukan oleh BPK, yaitu untuk menghitung kerugian keuangan negara. Karena memang pasal yang digunakan dalam tugas tindak pidana korupsi ini adalah Pasal 2, Pasal 3, yaitu kerugian keuangan negara,” ujar Budi kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026).
Budi menambahkan, setelah penghitungan kerugian negara tuntas dan dilaporkan secara resmi oleh BPK, berkas penyidikan akan dilengkapi. Hal ini akan memungkinkan dilakukannya penahanan terhadap tersangka dan pelimpahan kasus ke tahap penuntutan untuk segera disidangkan.
Bantahan Yaqut Soal Kuota Haji
Dalam pemeriksaan tersebut, Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas membantah adanya pemberian kuota khusus kepada biro perjalanan PT Makassar Toraja (Maktour) pada periode kepemimpinannya. “Nggak mungkin itu,” kata Gus Yaqut seusai pemeriksaan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (30/1).
Terkait apakah PT Maktour melakukan inisiatif soal tambahan kuota, Yaqut mengaku tidak tahu. Ia hanya menyatakan telah menyampaikan apa yang diketahuinya secara utuh kepada penyidik KPK.






