Berita

Eks Ketua Komnas HAM Desak DPR Segera Isi Kekosongan 1 Kursi Anggota

Advertisement

Jakarta – Kekosongan satu kursi anggota Komnas HAM periode 2022-2027 menjadi perhatian serius pimpinan Komnas HAM periode sebelumnya. Lembaga negara yang seharusnya beranggotakan sembilan orang ini kini hanya memiliki delapan anggota, sebuah kondisi yang telah berlangsung hampir setahun.

Kinerja Terancam Mandek

Kekosongan kursi tersebut terjadi menyusul pengunduran diri salah seorang anggota Komnas HAM karena alasan pribadi. Mantan Ketua Komnas HAM periode 2007-2012, Ifdhal Kasim, menekankan potensi masalah yang timbul akibat jumlah anggota yang genap.

“Komnas HAM yang kepemimpinannya bersifat kolektif kolegial sebagaimana keputusan tersebut disadarkan pada jumlah suara mayoritas dalam paripurna, maka jumlah anggota yang genap (8 orang) tentu saja riskan. Bahkan bisa membuat keputusan-keputusan strategis di rapat paripurna Komnas HAM menjadi mandek,” tegas Ifdhal dalam keterangannya, Kamis (5/2/2026).

Peran Strategis Penggantian Antar Waktu

Untuk memastikan perbaikan kinerja dan kelancaran operasional lembaga, Ifdhal menilai pimpinan DPR perlu segera menindaklanjuti pengisian kursi anggota Komnas HAM melalui mekanisme penggantian antar waktu.

Advertisement

Informasi yang dihimpun menyebutkan, Komisi XIII DPR telah menyetujui dan mengusulkan nama calon pengganti kepada pimpinan DPR sejak Agustus tahun lalu. Wakil Ketua Komnas HAM periode 2007-2012, M. Ridha Saleh, turut menyoroti urgensi pengisian posisi tersebut.

“Pengisian anggota Komnas HAM yang kosong, sangat dibutuhkan dalam memperkuat peran dan fungsi serta peran strategis Komnas Ham jika melihat dinamika dan tantangan isu dan fakta hak asasi manusia saat ini dan ke depan,” ujar Ridha Saleh.

Jumlah anggota Komnas HAM yang ideal, yakni sembilan orang, dinilai krusial untuk menjaga keabsahan tata kelola institusi dan kelancaran pengambilan keputusan strategis lembaga, baik untuk saat ini maupun di masa mendatang.

Advertisement