Berita

Eks Kapolres Bima Kota Diperiksa Propam Polri Terkait Kasus Narkoba

Advertisement

Divisi Profam Polri saat ini tengah memeriksa mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, terkait kasus dugaan peredaran narkoba. Penanganan kasus pidana yang melibatkan Didik telah ditarik ke Markas Besar (Mabes) Polri.

Penanganan Kasus

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, membenarkan pemeriksaan tersebut. “Benar (diperiksa oleh Divpropam),” ujar Irjen Johnny kepada wartawan pada Jumat (13/2/2026).

Senada dengan hal itu, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menyatakan bahwa kasus pidana yang menjerat Didik kini ditangani oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. “Perkara kita tarik ke Bareskrim,” jelas Brigjen Eko.

Sementara itu, pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh AKBP Didik Putra Kuncoro akan tetap ditangani oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri. “Etik di Propam,” terangnya.

Latar Belakang Kasus

Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) telah mencopot AKBP Didik Putra Kuncoro dari jabatannya sebagai Kapolres Bima Kota. Pencopotan ini merupakan buntut dari kasus narkoba yang melibatkan mantan anak buahnya, yakni bekas Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.

Advertisement

Didik diduga terlibat dalam kasus peredaran narkoba yang menjerat AKP Malaungi. Ia bahkan disebut menerima aliran dana dari bisnis haram tersebut. Laporan menyebutkan bahwa Didik memerintahkan Malaungi dengan ancaman pencopotan jabatan jika tidak menjalankan perintah terkait peredaran narkoba.

Tersangka dan Barang Bukti

AKP Malaungi sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 488 gram dari rumah dinas yang ditempati Malaungi saat masih menjabat Kasatresnarkoba Polres Bima Kota. Sabu tersebut diperoleh Malaungi dari seorang bandar berinisial KE dan rencananya akan diedarkan ke wilayah Sumbawa, NTB.

Selain ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba, AKP Malaungi juga telah menjalani sidang kode etik Polri di Polda NTB. Hasil sidang tersebut memutuskan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) bagi Malaungi.

Advertisement