Malang – Imam Muslimin, yang akrab disapa Yai Mim, eks dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, mengklaim dirinya kebal hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pornografi. Ia beralasan bahwa dirinya merupakan pasien Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Lawang.
Klaim Kebal Hukum Berbasis Status Pasien RSJ
“Saya ini pasien rumah sakit jiwa Lawang, ada suratnya. Saya bebas dari dakwaan apapun. Kok saya bisa jadi tersangka,” ujar Yai Mim dalam sebuah pernyataan video yang beredar, Kamis (8/1/2026), seperti dilansir dari detikJatim.
Yai Mim mengonfirmasi kebenaran video tersebut dan menyatakan bahwa ia masih menjalani perawatan jalan. Ia menegaskan bahwa statusnya sebagai pasien RSJ Dr Radjiman Wediodiningrat Lawang bukanlah klaim semata.
“Saya memang pasien rumah sakit jiwa dan sampai sekarang masih dirawat,” ungkapnya.
Kuasa Hukum Benarkan Status Pasien
Pengakuan Yai Mim diperkuat oleh kuasa hukumnya, Agustian Siagian. Menurut Agustian, kliennya tersebut masih rutin mengonsumsi obat-obatan yang diresepkan oleh RSJ Radjiman Wediodiningrat Lawang.
“Sesuai cerita yang bersangkutan, masih mengonsumsi obat dan harus menjalani perawatan di RSJ,” kata Agustian.






