Polisi menetapkan Imam Muslimin, eks dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang yang akrab disapa Yai Mim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pornografi dan asusila. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Satreskrim Polresta Malang Kota menggelar perkara, mengantongi bukti berupa video yang mengarah pada unsur pornografi.
Dugaan Pelecehan dan Penyebaran Video
Kasus ini bermula dari laporan tetangga Yai Mim, Sahara, pada September 2025. Sahara, yang didampingi kuasa hukumnya M Zakki, melaporkan Yai Mim ke Polresta Malang Kota pada Rabu, 8 Oktober 2025. Dalam laporannya, Sahara mengaku telah mengalami dugaan pelecehan oleh Yai Mim sebanyak empat kali, baik secara verbal maupun fisik.
Tidak hanya itu, Yai Mim juga dilaporkan terkait dugaan penyebaran video pribadi kepada orang lain, termasuk kepada Nurul Sahara. Dugaan tindak pidana yang disangkakan berkaitan erat dengan video asusila yang diduga disebarkan.
Yai Mim Bantah Tuduhan
Menanggapi tuduhan tersebut, Yai Mim sempat membantah keras. Ia menyatakan tidak mengetahui perihal video-video yang dituduhkan kepadanya. “Saya bahkan video-video itu tidak tahu. Viral juga seperti apa nggak ngerti,” ujar Yai Mim saat menjawab pertanyaan wartawan di Polresta Malang Kota pada Senin, 20 Oktober 2025.
Yai Mim menegaskan bahwa kesehariannya dihabiskan untuk mengaji dan murojaah, serta menyebut dirinya sebagai seorang hafiz atau penghafal Al-Qur’an. “Pekerjaan saya ini mengaji dan murojaah,” tegasnya.
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, mengonfirmasi bahwa status Yai Mim telah dinaikkan menjadi tersangka setelah gelar perkara. “Dari hasil gelar perkara, status (Yai Mim) dinaikkan sebagai tersangka,” ujar Yudi Risdiyanto, seperti dilansir detikJatim, Rabu (7/1/2026).






