Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan putusan banding terkait kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya. Mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata, tetap dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Putusan Banding Isa Rachmatarwata
Putusan banding atas nama Isa Rachmatarwata diketok pada Rabu (11/2) di Pengadilan Tinggi Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Majelis hakim banding diketuai oleh Budi Susilo dengan anggota Edi Hasmi dan Bragung Iswanto.
“Menyatakan Terdakwa Isa Rachmatarwata telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsider,” bunyi putusan banding Isa Rachmatarwata sebagaimana dikutip, Kamis (12/2/2026).
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” imbuh hakim.
Selain pidana penjara, hakim banding juga menghukum Isa untuk membayar denda sebesar Rp 100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari.
“Denda sejumlah Rp 100 juta dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, harta kekayaan Terpidana disita dan dilelang oleh jaksa untuk membayar denda tersebut dan apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 100 hari,” ujar hakim.
Perbedaan dengan Vonis Pengadilan Tipikor
Putusan banding pidana penjara dan denda yang dijatuhkan kepada Isa tidak berbeda dengan vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Perbedaan hanya terletak pada lamanya masa subsider kurungan pengganti denda, yang berubah dari 3 bulan menjadi 100 hari.
“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar hakim.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Isa dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Namun, hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara.
Alasan Hukuman Ringan
Alasan hakim menjatuhkan hukuman ringan kepada Isa terungkap dalam persidangan. Hakim menyatakan bahwa terdakwa tidak menerima atau menikmati keuntungan materiil apa pun dari tindak pidana korupsi yang terjadi.
“Terdakwa tidak menerima atau menikmati keuntungan materiil apa pun dari tindak pidana korupsi,” ucap hakim.
Namun, hal yang memberatkan Isa adalah perannya selaku regulator yang dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Hakim menyatakan bahwa Isa telah membuka jalan bagi PT Asuransi Jiwasraya untuk terus beroperasi dan memasarkan produknya meskipun dalam kondisi insolvent atau bangkrut, yang pada akhirnya berdampak pada kerugian negara.
Dalam kasus ini, Isa dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.






