Mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018. Hakim menyatakan Isa tidak menikmati keuntungan apapun dalam perkara tersebut.
Vonis Ringan Berkat Pertimbangan Hakim
“Terdakwa tidak menerima atau menikmati keuntungan materil apapun dari tindak pidana korupsi,” ujar Ketua Majelis Hakim Sunoto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2026). Hakim Sunoto menambahkan, pertimbangan hal meringankan vonis lainnya ialah Isa belum pernah dihukum, bersikap sopan, serta kooperatif selama persidangan. Selain itu, Isa dinilai memiliki jasa dalam pengembangan regulasi dan penguatan industri perasuransian, serta berusia lanjut saat menjabat.
“Terdakwa mengambil keputusan dalam situasi krisis keuangan global 2008 yang berdampak pada stabilitas sistem keuangan nasional,” ujar hakim.
Hal Memberatkan dan Kerugian Negara
Di sisi lain, hal yang memberatkan vonis ialah Isa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Hakim menyatakan Isa selaku regulator telah membuka jalan bagi PT Asuransi Jiwasraya untuk terus beroperasi dan memasarkan produk meski dalam keadaan insolvent atau bangkrut, yang akhirnya berdampak pada kerugian negara.
Dalam perkara ini, hakim menghukum Isa dengan pidana penjara selama 1,5 tahun. Hakim juga menghukum Isa membayar denda Rp 100 juta, subsider 3 bulan kurungan.
“(Mengadili) menyatakan Terdakwa Isa Rachmatarwata terbukti di atas secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsider,” ujar hakim.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” tambah hakim.
Jerat Pasal dan Tuntutan Jaksa
Hakim menyatakan Isa Rachmatarwata melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Isa sendiri didakwa terlibat dalam kasus korupsi ini atas tindakannya sebagai Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan) periode 2006-2012.
Sebelumnya, Isa dituntut 4 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018. Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (19/12/2025).
“(Menuntut majelis hakim) menyatakan Terdakwa Isa Rachmatarwata telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana tersebut dalam dakwaan primer penuntut umum,” ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Isa Rachmatarwata oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun,” imbuh jaksa.
Jaksa juga menuntut Isa membayar denda Rp 500 juta, subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Isa dituntut membayar uang pengganti Rp 90 miliar, subsider 1 tahun kurungan.






