Berita

Eks Dirjen Kemenkeu Isa Rachmatarwata Divonis 1,5 Tahun Penjara Kasus Jiwasraya

Advertisement

Mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata, divonis 1,5 tahun penjara. Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Isa bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018.

Vonis Majelis Hakim

“Mengadili. Menyatakan Terdakwa Isa Rachmatarwata terbukti di atas secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsider,” ujar ketua majelis hakim Sunoto saat membacakan amar putusan pada Rabu (7/1/2026).

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” tambah hakim.

Hakim juga menyatakan bahwa Isa tidak menikmati keuntungan pribadi dari perkara ini. Ia dihukum membayar denda sebesar Rp 100 juta, dengan subsider 3 bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar hakim.

Majelis hakim menyatakan Isa Rachmatarwata melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Advertisement

Tuntutan Jaksa

Sebelumnya, Isa Rachmatarwata dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (19/12/2025).

“(Menuntut majelis hakim) menyatakan Terdakwa Isa Rachmatarwata telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana tersebut dalam dakwaan primer penuntut umum,” ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Isa Rachmatarwata oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun,” imbuh jaksa.

Jaksa juga menuntut Isa membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Isa dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 90 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Advertisement