Berita

Eks Camat Medan Diberi Sanksi Non-Job 12 Bulan Akibat Judi Online Pakai Kartu Kredit Pemda

Advertisement

Medan – Mantan Camat Medan Maimun, Almuqarrom Natapradja, dijatuhi sanksi berat berupa pembebasan tugas atau non-job selama 12 bulan. Sanksi ini diberikan setelah Almuqarrom terbukti melakukan praktik judi online menggunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD).

Rekomendasi Sanksi dari Inspektorat

Inspektur Kota Medan, Erfin Fachrur Razi, menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan rekomendasi sanksi kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Medan untuk ditindaklanjuti. “Kita sifatnya hanya memberikan rekomendasi, yang menindaklanjuti BKD. Kami dalam konteks pemeriksaannya, hasil pemeriksaannya kami sampaikan kepada pimpinan rekomendasinya ditindaklanjuti perangkat daerah teknisnya,” ujar Erfin saat dikonfirmasi pada Rabu (27/1/2026).

Erfin menjelaskan bahwa berdasarkan peraturan yang berlaku, terdapat tiga jenis sanksi berat bagi aparatur sipil negara. Untuk kasus Almuqarrom, sanksi berat yang diberikan adalah pembebasan dari jabatan selama 12 bulan.

“Sanksi berat itu kan yang pertama dia diturunkan satu tingkat selama 12 bulan, yang kedua dibebastugaskan dari jabatannya selama 12 bulan. Yang ketiga itu pemberhentian tidak dengan hormat tanpa permintaan sendiri. Nah, Camat Medan Maimun ini dia sanksi beratnya sanksi berat yang kedua, dibebastugaskan dari jabatannya selama 12 bulan,” jelasnya.

Advertisement

Penggunaan KKPD untuk Judi Online

Kepala BKPSDM Kota Medan, Subhan Fajri, menambahkan bahwa Almuqarrom tidak hanya sekadar bermain judi online, tetapi juga menggunakan KKPD untuk membiayai aktivitas tersebut. Total kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 1,2 miliar.

“KKPD tersebut digunakan yang bersangkutan untuk bermain judol. Kerugian Rp 1,2 miliar. Benar begitu, menurut pengakuannya saat pemeriksaan,” ungkap Subhan.

Advertisement