Berita

Eks Anak Buah Nadiem Ungkap Tekanan Pengadaan Chromebook di Sidang Korupsi Laptop

Advertisement

JAKARTA, 14 Januari 2026 – Sejumlah mantan pejabat di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memberikan kesaksian mengejutkan dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Para saksi, yang merupakan eks anak buah mantan Menteri Nadiem Makarim, mengungkap adanya dugaan tekanan dan perlakuan tidak menyenangkan terkait pengadaan yang merugikan negara hingga Rp 2,1 triliun tersebut.

Curhatan Saksi di Pengadilan Tipikor

Persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa (13/1/2026) menghadirkan terdakwa Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020), Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah 2020-2021), dan Ibrahim Arief alias Ibam (tenaga konsultan). Nadiem Makarim sendiri juga berstatus terdakwa dalam berkas terpisah.

Para saksi menceritakan pengalaman mereka saat menjabat di era Nadiem Makarim, termasuk dugaan pencopotan jabatan, arahan untuk mengunggulkan merek tertentu, hingga ketidakmampuan Chromebook untuk digunakan dalam sistem pendidikan nasional.

Dicopot Usai Menolak Arahan Chromebook

Poppy Dewi Puspitawati, yang saat itu menjabat sebagai Fungsional Widyaprada Ahli Utama pada Kemendikdasmen, mengaku dicopot dari jabatannya sebagai Direktur SMP pada Ditjen Paudasmen Kemendikbudristek pada Juni 2020. Ia menduga pencopotan tersebut lantaran menolak arahan untuk mengarahkan pengadaan laptop agar spesifik ke Chromebook.

“Alasan pastinya saya tidak tahu, tapi kemungkinan karena saya tidak sepaham dan saya tidak mau menurut untuk diarahkan ke Chrome,” ujar Poppy saat ditanya jaksa. Ia menambahkan, sebagai wakil ketua tim teknis pengadaan laptop, ia menolak karena proses pengadaan seharusnya tidak mengarah pada satu merek tertentu.

“Saya menolaknya karena mengarah pada satu merek tertentu. Sepengetahuan saya pada proses pengadaan, kita tidak boleh seperti itu. Jadi saya sadar dengan menolak itu ada konsekuensi jabatan, tapi saya tetap menolak dengan tegas,” tegas Poppy.

Arahan Mengunggulkan Chromebook dan Ketidakmampuan Teknis

Kesaksian serupa datang dari Cepy Lukman Rusdiana, mantan Plt Kasubdit Fasilitasi Sarana, Prasarana, dan Tata Kelola Direktorat Sekolah Menengah Pertama pada Kemendikbudristek. Cepy mengungkap adanya arahan dari Nadiem Makarim, melalui staf khususnya, untuk membuat kajian teknis yang mengunggulkan Chromebook.

“Mas Menteri sudah memutuskan Chromebook sehingga, sorry, tim teknis harus membuat kajian yang mengunggulkan Chromebook. Kemudian, Pak Hamid juga menyatakan bahwa Mas Menteri sudah memutuskan harus pengadaannya Chromebook, sehingga lupakanlah Windows, ‘go ahead dengan Chromebook’,” ungkap Cepy menirukan arahan dalam rapat.

Advertisement

Cepy juga membeberkan bahwa Chromebook memiliki keterbatasan teknis yang signifikan. Ia menyebutkan empat alasan utama:

  • Ketergantungan tinggi pada koneksi internet.
  • Ketidakfamiliaritas guru dan siswa dengan sistem operasi Chrome OS.
  • Aplikasi vital seperti Dapodik (sistem pendataan nasional terpadu) tidak dapat diinstal di Chromebook.
  • Chromebook tidak dapat menjalankan aplikasi Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) pada saat itu.

“Yang ketiga adalah karena Chrome OS ini spesifikasi khusus untuk Chromebook, maka aplikasi-aplikasi berbasis Windows yang selama ini dipakai oleh mungkin siswa dan guru tidak bisa diinstal dan dipakai dalam Chromebook tersebut,” jelas Cepy mengenai ketidakmampuan menginstal aplikasi seperti Dapodik.

Pemotongan Paparan dan Dominasi Staf Khusus

Cepy juga menceritakan pengalamannya saat pemaparannya mengenai kebutuhan lab komputer dipotong oleh Fiona Handayani, eks staf khusus Nadiem. Fiona menyatakan bahwa pengadaan tahun 2020 akan difokuskan pada laptop Chromebook, bukan lab komputer.

Di sisi lain, Sutanto, Widyaprada Ahli Utama di Ditjen Paudasmen Kemendikdasmen, menyoroti pengaruh besar Jurist Tan, mantan staf khusus Nadiem. Sutanto menyatakan bahwa Jurist Tan memiliki kewenangan yang luas dalam berbagai aspek, termasuk penganggaran, SDM, dan regulasi, yang membuat staf di Kemendikbudristek merasa takut.

“Iya, saya kira teman-teman di Kementerian semuanya tahu karena semuanya memang Mas Menteri (Nadiem) sendiri pernah menyampaikan bahwa Bu Jurist itu diberi kewenangan lebih. Tadi dari sisi penganggaran itu, penganggaran, SDM, regulasi, itu diberikan lebih,” ujar Sutanto.

Sutanto juga membenarkan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyatakan bahwa Nadiem Makarim seringkali menyamakan perkataan Jurist Tan dengan perkataannya sendiri. “Iya betul. Jadi Mas Menteri beberapa kali menyampaikan itu, ‘apa yang disampaikan Jurist itu sama dengan yang saya omongkan’. Seperti itu,” pungkas Sutanto.

Advertisement