Berita

Eggi Sudjana-Damai Lubis Ajukan Permohonan Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi ke Polda Metro Jaya

Advertisement

Jakarta – Tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, telah mengajukan surat permohonan restorative justice (RJ) kepada Polda Metro Jaya. Penyidik kini tengah menindaklanjuti permohonan tersebut.

Permohonan RJ Disampaikan Melalui Surat

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi penerimaan permohonan tersebut. “Permohonan restorative justice telah disampaikan oleh penasihat hukum Pelapor kepada penyidik melalui surat pada hari Rabu, 14 Januari 2026,” ujar Budi Hermanto kepada wartawan, Jumat (16/1/2026).

Budi menambahkan bahwa penyidik akan memproses permohonan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Selanjutnya, penyidik akan menindaklanjuti dan memproses permohonan tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya.

Pertemuan Silaturahmi di Kediaman Jokowi

Kasus ini bermula dari laporan dugaan ijazah palsu Jokowi. Dilansir detikJateng, Presiden Jokowi membenarkan adanya pertemuan dengan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis di kediamannya di Sumber, Banjarsari, Solo, pada Kamis (8/1/2026). Pertemuan tersebut disebut sebagai ajang silaturahmi.

“Telah hadir bersilahturahmi Bapak Prof Eggi Sudjana dan Bapak Damai Hari Lubis ke rumah saya. Benar beliau hadir didampingi oleh pengacara Bu Elida Netty. Itu adalah kehadiran untuk silaturahmi. Saya sangat menghargai, dan saya sangat menghargai silaturahmi beliau berdua,” kata Jokowi saat ditemui awak media di kediamannya, Rabu (14/1/2026).

Advertisement

Jokowi Harapkan Pertimbangan RJ

Lebih lanjut, Jokowi menyatakan tidak menutup kemungkinan adanya perdamaian melalui jalur restorative justice terkait kasus yang menjerat Eggi dan Damai Hari. “Yang kedua, dari pertemuan silaturahmi itu, semoga bisa dijadikan pertimbangan bagi Polda Metro Jaya dan bagi penyidik untuk kemungkinan restorative justice. Karena itu adalah kewenangan penyidik Polda Metro Jaya,” ucapnya.

Menanggapi pertanyaan mengenai adanya permintaan maaf dari Eggi dan Damai Hari dalam pertemuan tersebut, Jokowi enggan memberikan jawaban tegas. “Menurut saya, ada atau tidak (permintaan maaf), itu tidak perlu diperdebatkan. Karena menurut saya, niat baik silaturahmi harus saya hormati dan saya hargai,” imbuh dia.

Sebelumnya, Komisi Informasi Publik (KIP) telah memutuskan bahwa ijazah Jokowi merupakan informasi terbuka.

Advertisement