Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas berbasis teknologi dengan mengoperasikan e-TLE Drone Patrol Presisi. Pada Selasa (13/1/2026), sebanyak 25 pelanggaran berhasil teridentifikasi dan terekam oleh kamera drone, dengan dominasi pelanggaran oleh pengendara roda dua.
Pelanggaran yang terekam mencakup ketidakpatuhan terhadap ketentuan keselamatan dasar, serta aktivitas berhenti di bahu jalan yang berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan lain.
Kasi Pullahjianta Ditgakkum Korlantas Polri, AKBP Irwan Andeta, merinci pelanggaran yang terjaring. Terdapat 20 pelanggaran parkir tidak pada tempatnya, 4 pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman, dan 1 pelanggaran melawan arus lalu lintas. Pengawasan e-TLE Drone juga secara spesifik menyoroti perilaku berhenti di bahu jalan tanpa alasan darurat, yang seringkali menjadi penyebab kemacetan dan meningkatkan risiko kecelakaan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Korlantas Polri untuk meningkatkan kepatuhan dan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama. Penggunaan e-TLE Drone memungkinkan pemantauan lalu lintas dari udara secara luas dan efektif, merekam potensi pelanggaran yang sulit dijangkau oleh kamera statis maupun pengawasan petugas di lapangan.
Seluruh data hasil tangkapan kamera drone terintegrasi secara otomatis dengan Sistem e-TLE Nasional. Data tersebut kemudian divalidasi sebelum penindakan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
Korlantas Polri menegaskan bahwa penerapan e-TLE Drone tidak hanya bertujuan untuk penegakan hukum, tetapi juga sebagai langkah preventif dan edukatif dalam membangun budaya tertib berlalu lintas.
“Parkir sembarangan melanggar Pasal 287 ayat (1) dan (3) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000 atau pidana kurungan hingga 2 bulan. Saat ini, pengawasan pelanggaran lalu lintas dilakukan secara digital dari udara dan mampu menjangkau setiap sudut jalan raya, termasuk terhadap perilaku berhenti di bahu jalan yang tidak sesuai peruntukannya,” ujar Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri melalui Kasi Pullahjiantaz Ditgakkum Korlantas Polri, AKBP Irwan Andeta.
Korlantas Polri mengimbau masyarakat untuk senantiasa mematuhi aturan lalu lintas, menghindari berhenti di bahu jalan kecuali dalam kondisi darurat, dan menjadikan ketertiban berlalu lintas sebagai budaya demi keselamatan bersama.




