Surabaya – Bangunan kantor organisasi masyarakat (ormas) Madas di Jalan Darmo, Surabaya, disegel oleh pihak kepolisian. Penyegelan ini dilakukan pada Kamis (15/1/2026) menyusul adanya dugaan keterlibatan ormas tersebut dalam kasus mafia tanah.
Polisi Dalami Tiga Laporan
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto membenarkan adanya penyegelan tersebut. Ia menjelaskan bahwa tindakan ini diambil berdasarkan laporan polisi yang diterima terkait dugaan mafia tanah, pemalsuan dokumen, dan penyerobotan lahan.
“Benar. Karena ada laporan polisi terkait dengan dugaan mafia tanah, dokumen palsu, dan diduga ada penyerobotan,” ujar Edy seperti dikutip dari detikJatim, Jumat (16/1/2026).
Edy menegaskan bahwa penyitaan dilakukan setelah penyidik mendalami tiga laporan yang telah masuk ke Polrestabes Surabaya. Hasil pendalaman tersebut menemukan fakta yang menguatkan adanya dugaan tindak pidana.
Penyegelan dengan Police Line
Pantauan di lokasi, area sisi luar dan halaman bangunan yang beralamat di Jalan Darmo Nomor 153, Wonokromo, Surabaya, telah dipasangi garis polisi (police line). Penyegelan ini dilakukan langsung oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya, bukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Terlihat di pagar bangunan tersebut terpasang plang pemberitahuan penyitaan. Plang tersebut disertai dengan garis polisi berwarna kuning di sisi depannya. Dalam papan plang itu tertulis surat penetapan izin sita khusus Nomor: 190/PENPID/.B.S-SITA/2026/PN SBY tertanggal 15 Januari 2026.






