Jakarta – Pengacara Ahmad Khozinudin dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah oleh Damai Hari Lubis. Pelaporan ini dipicu oleh pernyataan Khozinudin yang menyebut proses penghentian penyidikan (SP3) terhadap Damai Hari Lubis dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai ‘SOP KUHAP Solo’.
Penjelasan Damai Hari Lubis
Menanggapi pelaporan tersebut, Damai Hari Lubis menjelaskan duduk perkara saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (26/1/2026). Ia menyatakan bahwa tudingan Ahmad Khozinudin berawal dari pertemuannya dengan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, di Solo bersama Eggi Sudjana.
“Dia bilang gara-gara saya ke Solo itu, jadilah 22 orang ini dipanggil, itu namanya hasut menurut saya, hasut. Karena apa? Namanya seseorang atau subjek hukum itu sudah dilaporkan menjadi tersangka tentu kan ada jalur-jalur agenda pemanggilan, ya kan. Kok bisa-bisa ini menuduh kami, ini (pemanggilan) akibat itu (pertemuan dengan Jokowi),” jelas Damai Hari Lubis.
Damai Hari Lubis menegaskan bahwa SP3 yang diterimanya dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi merupakan haknya sebagai warga negara. Ia sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka, namun status tersebut dicabut setelah tercapai kesepakatan damai melalui mekanisme restorative justice.
“Jadi gini loh, saya sebagai orang yang tersangka, yang merasa tidak patut jadi tersangka, saya kan boleh berjuang untuk mencabut status tersangka itu dengan SP3. Kebetulan ada wadah namanya restorasi pemulihan hak saya,” ucapnya.
Ia merasa heran tudingan Ahmad Khozinudin mengaitkan penghentian penyidikan terhadapnya dengan pertemuannya di Solo, serta menyebutnya menggunakan ‘KUHAP Solo’.
“Kok dia enggak mau hargai itu keberhasilan saya, kok dia komentari hal-hal seperti ini? Jadi seolah-olah ini perjuangan saya juga cacat hukum. Kadang-kadang disebut juga menggunakan ‘KUHAP Solo’,” katanya.
Ahmad Khozinudin dan Roy Suryo Dilaporkan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan adanya pelaporan terhadap Ahmad Khozinudin dan Roy Suryo oleh Eggi Sudjana serta Damai Hari Lubis. Laporan tersebut diterima Polda Metro Jaya pada Minggu (25/1/2026).
“Benar, pada Minggu, 25 Januari 2026, telah diterima dua laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah serta pencemaran nama baik melalui media elektronik,” kata Kombes Budi Hermanto, Senin (26/1/2026).
Budi Hermanto merinci, laporan pertama dilayangkan oleh Damai Hari Lubis (DHL) terhadap Ahmad Khozinudin. Laporan kedua dilayangkan oleh Eggy Sudjana terhadap Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin. Keduanya merasa nama baiknya dicemarkan oleh pernyataan terlapor di media.
Baik Eggi Sudjana maupun Damai Hari Lubis melaporkan kedua terlapor dengan Pasal 433 dan/atau Pasal 434 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan (6) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.
Pernyataan Ahmad Khozinudin
Pernyataan Ahmad Khozinudin yang menyinggung ‘KUHAP Solo’ disampaikan saat mendampingi tersangka klaster I kasus dugaan ijazah palsu Jokowi di Polda Metro Jaya, Kamis (22/1/2026).
Ahmad Khozinudin menyebut pemeriksaan terhadap kliennya merupakan SOP ‘KUHAP Solo’. “Saya tegaskan ya, hari ini yang berlaku bukan KUHP lama, bukan KUHAP lama, bukan juga KUHP baru, bukan juga KUHAP baru. Tetapi hari ini yang dijalankan oleh penyidik di Polda Metro Jaya adalah Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Solo. Jadi KUHAP-nya KUHAP Geng Solo. Kenapa demikian? Saya tegaskan demikian,” kata Khozinudin.
Menurutnya, pemanggilan kliennya oleh Polda Metro Jaya tidak lepas dari pertemuan Joko Widodo dengan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. “Saat itu, Saudara Eggi Sudjana meminta kepada Joko Widodo untuk perintahkan Kapolri, perintahkan Kapolda, perintahkan Direktur Tindak Pidana Umum Polda untuk mencabut cekal dan meng -SP3, menghentikan kasus dari Eggi Sudjana. Dan itu benar-benar dijalankan. Akhirnya ada beberapa yang dijalankan dalam standar operasional hukum acara Solo,” tuturnya.






