Polda Kalimantan Barat menetapkan dua warga negara China berinisial WS dan WL sebagai tersangka dalam kasus penyerangan terhadap warga sipil dan lima anggota TNI di Kabupaten Ketapang. Keduanya diduga membawa senjata tajam.
Status Tersangka Ditetapkan Berdasarkan Bukti
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, Kombes Raswin Bachtiar Sirait, mengonfirmasi penetapan status tersangka tersebut. “Iya, ada dua orang (WN China) yang ditetapkan sebagai tersangka dengan perkenaan pidana membawa senjata tajam,” ujar Raswin, dilansir detikSulsel, Jumat (26/12/2025).
Status tersangka ini ditetapkan setelah tim penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Keterangan saksi yang diperoleh telah disesuaikan dengan barang bukti yang ditemukan di lapangan. “Penetapan tersangka pidana membawa senjata tajam ini setelah berdasarkan alat bukti,” jelas Raswin.
Saat ini, kedua WN China tersebut telah berada di Markas Polda Kalbar. Mereka dijemput dari Kantor Imigrasi Ketapang pada Kamis (25/12/2025) dan sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
Kuasa Hukum Nilai Penetapan Tersangka Tidak Masuk Akal
Cahyo Galang Satrio, kuasa hukum kedua WN China, menyatakan keberatan atas penetapan kliennya sebagai tersangka. Ia menilai langkah tersebut tidak masuk akal.
“Penetapan dua WNA China sebagai tersangka sungguh tidak masuk akal. Mereka sama sekali tidak melakukan seperti yang dituduhkan, yakni menggunakan senjata tajam,” kata Cahyo dalam keterangan tertulis yang diterima detikKalimantan, Senin (29/12/2025).
Cahyo menambahkan bahwa kedua WN China yang menjadi tersangka memiliki visa kerja yang sah. Ia menegaskan tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya mengada-ada dan dianggap keji.
“Tuduhan itu mengada-ada, sungguh keji. Mereka justru korban dari tindakan represif aparat penegak hukum. Apalagi dituduh menggunakan Undang-Undang Darurat, mereka tidak melakukan kejahatan serius seperti yang dituduhkan,” tegas Cahyo.






