Sidoarjo – Petugas mengamankan dua warga negara China berinisial WM dan LJ yang diduga melakukan pencurian di dalam pesawat (in-flight theft) pada penerbangan Citilink rute Jakarta-Surabaya. Para pelaku sempat melemparkan uang hasil curian saat diperiksa petugas.
Kronologi Penangkapan
Kedua WN China tersebut diduga mencuri uang milik penumpang lain dalam penerbangan Citilink QG716 rute Jakarta (CGK)-Surabaya (SUB) pada Kamis, 22 Januari 2026. Mereka diamankan oleh tim gabungan yang terdiri dari Angkasa Pura, Lanudal Juanda, Satgas Bandara, pihak maskapai, dan petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya setibanya pesawat di Bandara Internasional Juanda.
Modus Operandi dan Barang Bukti
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto, menjelaskan bahwa korban pencurian adalah seorang warga negara Malaysia. Korban melaporkan kehilangan uang tunai senilai Rp 5 juta dan USD 500 dari tas kabinnya. Kejadian bermula sekitar pukul 11.15 WIB ketika korban meninggalkan kursinya untuk pergi ke toilet. Seorang awak kabin kemudian memberi tahu korban bahwa ada penumpang yang terlihat membuka tasnya di kompartemen atas (overhead bin). Saat korban kembali ke kursinya, ia mendapati tasnya dalam kondisi terbuka dan berada di dekat salah satu terduga pelaku.
“Ketika dilakukan pemeriksaan bersama awak kabin, tersangka sempat melemparkan sejumlah uang ke arah kursi korban,” ungkap Agus Winarto.
Ancaman Deportasi
Atas perbuatannya, kedua WN China tersebut kini terancam dikenakan tindakan administratif keimigrasian. “Terhadap yang bersangkutan akan kami kenakan Tindakan Administratif Keimigrasian sesuai Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 berupa pendeportasian dan penangkalan,” ujar Agus Winarto.






