Berita

Dua WN Australia Dituntut 18 Tahun Penjara atas Pembunuhan di Bali

Advertisement

Denpasar – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut dua warga negara Australia, Mevlut Coskun (22) dan Paea-i-Middlemore Tupou (26), dengan hukuman 18 tahun penjara. Tuntutan ini dijatuhkan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar terkait kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Zivan Radmanovic dan melukai Sanar Ghanim.

Peristiwa tragis yang melibatkan penembakan menggunakan senjata api ini terjadi di Vila Casa Santisya 1, Jalan Raya Munggu-Seseh, Banjar Sedahan, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Badung, pada Sabtu, 14 Juni 2025. Kedua korban yang tewas dan terluka juga merupakan warga negara Australia.

Dakwaan Pembunuhan Berencana

JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung menyatakan bahwa Mevlut Coskun dan Paea-i-Middlemore Tupou terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Perbuatan mereka diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 Mevlut Coskun dan terdakwa II Paea-i-Middlemore Tupou dengan pidana masing-masing selama 18 tahun penjara,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim PN Denpasar, seperti dilansir detikBali, Senin (2/2/2026).

Advertisement

Faktor Pemberat dan Peringan

Jaksa membeberkan sejumlah hal yang memberatkan tuntutan terhadap kedua terdakwa. Di antaranya, perbuatan mereka telah mengakibatkan Zivan Radmanovic meninggal dunia dan saksi korban Sanar Ghanim mengalami luka-luka. Selain itu, tindakan para terdakwa dinilai telah mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di Bali.

Sementara itu, faktor yang meringankan tuntutan adalah para terdakwa telah mengakui perbuatannya, bersikap terus terang selama persidangan, dan menunjukkan penyesalan.

Barang Bukti yang Diamankan

Dalam penanganan kasus ini, berbagai barang bukti telah berhasil diamankan oleh pihak berwenang. Bukti-bukti tersebut meliputi 3 butir proyektil, 19 butir selongsong peluru, 62 serpihan proyektil, dan 1 palu jenis hammer dengan panjang 85 sentimeter.

Advertisement