Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis pidana penjara masing-masing enam dan lima tahun kepada dua terdakwa kasus korupsi jual beli gas. Vonis dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada Senin (12/1/2025).
Vonis untuk Mantan Direktur PT PGN
Mantan Direktur PT Perusahaan Gas Negara (PGN), Danny Praditya, divonis 6 tahun penjara. Ia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp 250 juta, yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan.
“Menyatakan Terdakwa Dani Praditya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dengan bagaimana dalam dakwah alternatif pertama,” ujar majelis hakim saat membacakan putusan.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Danny Praditya oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sejumlah Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan penjara kurungan selama 6 bulan,” lanjutnya.
Hakim juga memerintahkan jaksa penuntut umum untuk membuka blokir terhadap enam rekening tabungan dan dua deposito atas nama Danny Praditya.
Hal yang Memberatkan dan Meringankan
Majelis hakim menyatakan perbuatan Danny Praditya memberatkan karena menimbulkan kerugian negara dan merusak kepercayaan publik terhadap pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian negara. Perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan publik terhadap pengelolaan BUMN,” jelas hakim.
Sementara itu, hal yang meringankan adalah Danny tidak menerima aliran dana dari kasus tersebut, bersikap kooperatif selama persidangan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga.
“Keadaan yang meringankan. Terdakwa tidak memperoleh atau menerima aliran dana dari tindak pidana korupsi tersebut. Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya. Terdakwa memiliki tanggungan keluarga. Terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan,” imbuh hakim.
Vonis untuk Komisaris PT Inti Alasindo Energi
Terdakwa lainnya, Komisaris PT Inti Alasindo Energi, Iswan Ibrahim, divonis 5 tahun penjara. Ia juga dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
“Menyatakan terdakwa Iswan Ibrahim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwah alternatif pertama. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Iswan Ibrahim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun,” ujar hakim.
Iswan Ibrahim juga dijatuhi denda Rp 250 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayarkan akan diganti hukuman kurungan selama 6 bulan.
Kerugian Negara dan Uang Pengganti
Hal yang memberatkan vonis Iswan adalah perbuatannya menimbulkan kerugian negara sebesar USD 15 juta atau setara Rp 246 miliar. Ia juga melakukan serangkaian penandatanganan dokumen dalam perkara tersebut.
“Perbuatan Terdakwa telah menimbulkan kerugian negara dengan jumlah sebesar USD 15 juta setara dengan kurang lebih Rp 246 miliar rupiah. Perbuatan Terdakwa dilakukan secara terencana melalui serangkaian pertemuan dan penandatanganan dokumen,” ucap hakim.
Hal yang meringankan bagi Iswan adalah ia tidak memperoleh keuntungan pribadi secara langsung, bersikap kooperatif, memberikan keterangan jujur, belum pernah dihukum, dan telah menyerahkan tujuh bidang tanah seluas 31 hektare sebagai aset pribadi.
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Iswan berupa pembayaran uang pengganti sebesar USD 3.333.723,19 atau setara Rp 45 miliar. Apabila harta sitaan melebihi kewajiban, sisanya akan dikembalikan.
Tuntutan Jaksa
Sebelumnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Danny Praditya dengan pidana penjara 7,5 tahun dan denda Rp 250 juta. Sementara itu, Iswan Ibrahim dituntut pidana penjara 7 tahun dan denda Rp 250 juta.
Dalam perkara ini, Danny dan Iswan didakwa merugikan keuangan negara sebesar USD 15 juta atau sekitar Rp 249 miliar akibat transaksi jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE pada 2017-2021. Jaksa menyatakan kegiatan tersebut memperkaya korporasi dan orang lain.
Jaksa mendakwa Danny melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.






