Berita

Dua Terdakwa Kasus Minyak Mentah Bantah Oplos BBM, Sebut Reputasi Tercoreng

Advertisement

Dua terdakwa kasus tata kelola minyak mentah yang merugikan negara hingga Rp 285 triliun, Maya Kusmaya dan Edward Corne, membantah tuduhan mengoplos bahan bakar minyak (BBM). Bantahan ini disampaikan keduanya dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (19/2/2026).

Maya Kusmaya: Baru Tahu dari Media Massa

Maya Kusmaya, mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, mengaku baru memahami kesalahannya setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2025. Ia menyatakan baru mengetahui dugaan kesalahannya melalui pemberitaan media massa dan rilis resmi Kejaksaan Agung.

“Saya baru tahu dari media massa dan media resmi Kejagung setelahnya yang diantaranya adalah diduga membeli Pertalite dengan harga Pertamax, sehingga diduga kemahalan membeli Pertalite kemudian dioplos di OTM milik swasta menjadi Pertamax, sehingga kemudian ramai di media masa saya dicap sebagai tukang oplos BBM,” ungkap Maya.

Maya menyoroti nilai kerugian negara yang dituduhkan mencapai triliunan rupiah selama lima tahun. Ia menegaskan, angka tersebut tidak pernah dan tidak mungkin ia bayangkan apalagi lakukan. Bisnis BBM, menurutnya, diawasi ketat oleh pemerintah dan institusi lainnya.

“Tuduhan ini, kata dia, telah menghancurkan reputasinya secara pribadi dan reputasi Pertamina sebagai perusahaan. Kepercayaan publik hancur seketika, namun ternyata di persidangan tidak ada satupun pasal dakwaan untuk saya terkait dengan oplosan,” ujar Maya.

Edward Corne: Tidak Pernah Ditanya Soal Oplosan

Senada dengan Maya, Edward Corne, mantan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, juga menyampaikan keterkejutannya atas kasus yang menjeratnya. Ia mengaku baru mengetahui kasus ini dikaitkan dengan oplosan BBM setelah Direktur Utama PT PPN, Riva Siahaan, ditetapkan sebagai tersangka.

“Pada tanggal 24 Februari 2025, Direktur Utama PT PPN yaitu Pak Riva dipanggil ke Gedung Bundar Kejaksaan. Lalu di tengah malam, muncul pengumuman bahwa mereka ditahan dengan narasi BBM Oplosan. Kami semua terkejut,” terang Edward.

Edward menambahkan, selama proses pemeriksaan sebagai saksi, tidak pernah ada pertanyaan yang mengarah pada topik oplosan BBM. Pertanyaan selalu berfokus pada proses bisnis dan tata kelola perusahaan.

Advertisement

“Sepanjang beberapa kali menghadap sebagai saksi, kami tidak pernah ditanyakan mengenai topik oplosan. Pertanyaan selalu berputar mengenai proses bisnis dan tata kelola di perusahaan. Dua hari kemudian giliran saya dan atasan saya yang dinyatakan sebagai tersangka,” sambungnya.

Dalam pemeriksaan sebagai tersangka, Edward mengaku kerap ditanya mengenai kenal atau tidaknya dengan sosok Mohamad Riza Chalid. Ia menegaskan tidak pernah mengenal, berkomunikasi, atau berinteraksi dengan sosok tersebut.

Tuntutan Jaksa dan Perhitungan Kerugian Negara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Maya Kusmaya dan Edward Corne masing-masing 14 tahun penjara. Keduanya juga dikenakan denda, serta uang pengganti.

  • Maya Kusmaya: Tuntutan 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, dan uang pengganti Rp 5 miliar subsider 7 tahun kurungan.
  • Edward Corne: Tuntutan 14 tahun penjara, denda Rp 5 miliar subsider 190 hari kurungan, dan uang pengganti Rp 5 miliar subsider 7 tahun kurungan.

Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN), Riva Siahaan, juga dituntut hukuman 14 tahun penjara.

Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 285 triliun. Kerugian tersebut terbagi menjadi dua komponen:

Jenis Kerugian Perhitungan (Kurs Rp 16.500)
Kerugian Keuangan Negara Rp 70,5 triliun (termasuk USD 2,7 miliar)
Kerugian Perekonomian Negara Rp 215,1 triliun (termasuk keuntungan ilegal USD 2,6 miliar)

Total kerugian negara yang dihitung mencapai Rp 285,9 triliun. Perhitungan ini menggunakan kurs rata-rata saat ini dan dapat berbeda jika menggunakan kurs lain.

Advertisement