Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua orang pria yang diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap Marcellino Dwi Tirta (25). Peristiwa tragis ini terjadi di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Jakasampurna, Kota Bekasi. Kedua pelaku yang ditangkap ternyata adalah teman lama korban.
Identitas Pelaku dan Penangkapan
Kedua pelaku diketahui bernama Joko Priyadi (JP) dan Gunawan (G). Dalam foto yang beredar, Joko Priyadi tampak mengenakan kemeja biru, sementara Gunawan memakai kaus lengan panjang hitam. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengonfirmasi penangkapan kedua pelaku pada Selasa (13/1/2026). Saat ini, mereka tengah menjalani pemeriksaan intensif di Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
“Kedua pelaku masih dilakukan pemeriksaan untuk pendalaman lebih lanjut,” ujar Kombes Budi Hermanto dalam keterangannya pada Rabu (14/1/2026).
Motif Dendam dan Peran Eksekutor
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, motif di balik pembunuhan ini diduga kuat adalah rasa dendam terkait masalah utang antara korban dan para pelaku. Kombes Pol. Budi Hermanto mengungkapkan bahwa kedua pelaku, JP dan G, berperan sebagai eksekutor dalam kasus ini.
“Berdasarkan hasil penyelidikan awal, motif pembunuhan diduga karena rasa dendam terkait persoalan utang antara korban dan para pelaku,” jelas Budi Hermanto.
“Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial JP dan G. Keduanya berperan sebagai eksekutor,” tambahnya.
Hubungan Pelaku dan Korban
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Metro Jaya, AKBP Abdul Rohim, juga membenarkan penangkapan pelaku dan mengonfirmasi hubungan mereka dengan korban.
“(Hubungan pelaku dan korban) teman lama,” kata AKBP Abdul Rohim pada Selasa (13/1/2026).
Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman lebih lanjut terkait kasus ini.
Penemuan Jenazah Korban
Jenazah Marcellino Dwi Tirta ditemukan tewas dalam kondisi tertutup dedaunan kering di TPU Jakasampurna, Bekasi, pada Minggu (11/1/2026). Korban ditemukan oleh seorang saksi yang hendak berziarah di area pemakaman tersebut.






