Lombok Barat – Fenomena tak biasa terjadi di Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat, di mana dua siswi sekolah dasar (SD) dilaporkan tidak masuk sekolah selama kurang lebih satu bulan. Kejadian ini diduga kuat berkaitan dengan batalnya rencana pernikahan mereka yang seharusnya dilangsungkan pada akhir tahun 2025.
Bupati Angkat Bicara
Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ), telah menerima laporan mengenai peristiwa ini. Ia menyatakan keprihatinan dan segera mengambil langkah dengan memerintahkan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait serta jajaran kecamatan untuk mendatangi kediaman kedua siswi tersebut. Tujuannya adalah memberikan edukasi dan pemahaman yang mendalam.
“Sudah saya perintahkan Camat Gunungsari dan Dikbud untuk turun mendeteksi. Dan ini tugas kita bersamalah,” tegas LAZ, seperti dikutip dari detikBali, Jumat (6/2/2026). LAZ menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten Lombok Barat memiliki sikap tegas menolak segala bentuk pernikahan dini, terutama yang melibatkan anak di bawah umur.
“Usia dini itu, dari aspek tubuh kan belum mampu diberikan beban untuk mengandung atau lainnya,” ujar LAZ, menekankan aspek kesehatan dan kesiapan fisik anak.
Evaluasi Kepala Sekolah
Menyikapi kejadian ini, LAZ berencana melakukan evaluasi terhadap kinerja para kepala sekolah di wilayahnya. Ia menilai kepala sekolah seharusnya memiliki data lengkap mengenai siswanya dan mampu memantau perilaku mereka secara aktif.
“Salah satu indikator kinerja kepsek itu adalah memastikan muridnya itu tidak putus sekolah. Terserah (lanjutnya) mau masuk SMP atau pondok pesantren,” tutur LAZ, menekankan pentingnya peran sekolah dalam mencegah anak putus sekolah.
Sebelumnya, informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa kedua siswi yang duduk di bangku kelas lima dan enam SD tersebut awalnya dijadwalkan menikah saat libur semester akhir 2025. Namun, rencana tersebut diketahui oleh pihak sekolah yang kemudian berkoordinasi dengan kepala lingkungan setempat untuk membatalkan pernikahan.






