Berita

Dua Pria Tertangkap Basah Onani di Transjakarta, Sempat Dikira Air AC

Advertisement

Dua pria berinisial HW dan FTR ditangkap polisi setelah melakukan aksi onani di dalam bus Transjakarta rute 1A. Peristiwa memalukan ini terjadi pada Rabu, 15 Januari 2026, sekitar pukul 18.00 WIB.

Kronologi Kejadian

Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar, aksi tersebut bermula ketika kedua pelaku sudah saling mengenal selama kurang lebih tiga hari dan berkomunikasi. Mereka kemudian sepakat untuk pulang kerja bersama dengan menumpangi bus yang sama dari Halte Busway PIK.

Saat kejadian, baik pelaku maupun korban sama-sama berdiri di dalam bus Transjakarta. Posisi kedua pelaku berada di belakang korban.

“Kedua pelaku sudah di busway dan korban juga sudah naik busway. Kedua pelaku berada di belakang korban, sama-sama berdiri,” ujar Onkoseno kepada wartawan, Sabtu (17/1/2026).

Aksi Asusila dan Kesadaran Korban

Dalam bus yang ramai, pelaku FTR kemudian meraba alat kelamin pelaku HW hingga mengeluarkan cairan sperma. Cairan tersebut tanpa disadari mengenai baju korban yang berada di depannya.

Awalnya, korban mengira cairan yang menetes ke bajunya itu adalah tetesan air AC. “Pelaku FTR meraba alat kelamin pelaku HW hingga mengeluarkan cairan sperma dan mengenai baju yang korban gunakan. Korban menyadari ada cairan di baju belakangnya sampai menetes ke kaki dan mengira itu air AC,” jelas Onkoseno.

Advertisement

Namun, kesadaran korban datang setelah ada penumpang lain yang menyadari aksi tersebut. Penumpang lain terdengar berteriak kepada pelaku HW.

“Kemudian ada suara laki-laki sambil mencekik pelaku HW, mengatakan, ‘Kamu c*li , ya’. Dan akhirnya korban tersadar bahwa cairan yang ada di baju belakangnya adalah sperma pelaku,” tutur Onkoseno.

Tersangka dan Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, kedua pelaku HW dan FTR telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional tentang perbuatan asusila di muka umum.

“Sudah tersangka, dijerat Pasal 406 KUHP Nasional tentang perbuatan asusila di muka umum,” tegas Onkoseno. Kedua pelaku terancam hukuman pidana maksimal satu tahun penjara.

Advertisement