Berita

Dua Pria Masturbasi di Bus Transjakarta, Polisi Ungkap Kronologi Penangkapan

Advertisement

Polisi menangkap dua pria berinisial HW dan FTR yang diduga melakukan masturbasi di dalam bus Transjakarta rute 1A. Peristiwa ini terjadi pada Kamis (15/1/2026) sekitar pukul 18.20 WIB di kawasan Jalan Tol Pelabuhan Gedong Panjang, Penjaringan, Jakarta Utara.

Kronologi Kejadian

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar menjelaskan kasus ini bermula ketika korban menaiki bus TransJakarta setelah beraktivitas. Saat itu, korban berdiri di antara penumpang lain dan awalnya tidak menyadari adanya tindakan pelecehan.

“Saat itu, korban berdiri bersama penumpang lainnya di dalam bus. Korban awalnya tidak menyadari adanya tindakan yang mengarah pada pelecehan,” ujar AKBP Onkoseno dalam keterangannya, Jumat (16/1/2026).

Beberapa saat kemudian, korban merasakan ada cairan mengenai bagian belakang pakaiannya. Awalnya, korban mengira cairan tersebut berasal dari pendingin udara bus.

Situasi berubah ketika salah satu penumpang lain menyadari adanya kejanggalan dan berteriak, sehingga menarik perhatian penumpang lainnya. Korban kemudian menyadari bahwa dirinya menjadi korban dugaan tindakan asusila.

“Situasi berubah ketika salah satu penumpang lain menyadari adanya kejanggalan dan berteriak, sehingga menarik perhatian penumpang lainnya. Korban kemudian menyadari bahwa dirinya menjadi korban dugaan tindakan asusila,” jelasnya.

Penangkapan Pelaku

Petugas kondektur TransJakarta bersama sejumlah penumpang lainnya segera mengamankan kedua pelaku. Keduanya kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.

Advertisement

“Petugas kondektur TransJakarta bersama sejumlah penumpang langsung mengamankan dua pelaku. Keduanya kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut,” tambahnya.

Proses Penyelidikan dan Imbauan

Polisi telah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban yang diduga terdapat cairan mencurigakan. Selain itu, dua orang saksi turut dimintai keterangan untuk memperkuat proses penyelidikan.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan pasal terkait tindak pidana asusila di muka umum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

AKBP Onkoseno mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengalami atau menyaksikan tindakan pelecehan seksual, terutama di ruang publik dan transportasi umum.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengalami atau menyaksikan tindakan pelecehan seksual, terutama di ruang publik dan transportasi umum. Kami mengajak masyarakat untuk saling peduli dan berani melapor. Keamanan dan kenyamanan di ruang publik adalah tanggung jawab bersama,” ucapnya.

Advertisement