Berita

Dua Pria Lakukan Onani di TransJ, Polisi Dalami Hubungan dan Pengakuan Awal

Advertisement

Polisi mengungkap fakta baru terkait kasus dua pria yang melakukan tindakan asusila di dalam bus TransJakarta rute 1A. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar menyatakan bahwa kedua pelaku, HW dan FTR, baru saling mengenal selama tiga hari sebelum kejadian tersebut. Mereka bahkan sempat janjian untuk pulang kerja bersama.

Perkenalan Singkat dan Janji Pulang Bareng

“Kedua pelaku sudah kenal kurang lebih 3 hari dan sudah komunikasi, saat itu janjian pulang kerja bareng di halte busway PIK,” ungkap Onkoseno kepada wartawan pada Senin (19/1/2026).

Onkoseno menambahkan bahwa pihaknya telah memperoleh pengakuan dari kedua tersangka mengenai tindakan yang mereka lakukan. Berdasarkan keterangan sementara, HW dan FTR mengaku baru sekali melakukan tindakan asusila di tempat umum.

“Dari pengakuan sementara baru 1 kali ini,” ujar Onkoseno.

Polisi Dalami Hubungan Pelaku

Meskipun demikian, polisi tidak langsung percaya begitu saja dengan pengakuan tersebut. Pihaknya akan mendalami lebih jauh mengenai hubungan antara HW dan FTR.

“Masih kita dalami lagi hubungan kedua pelaku tersebut,” ucap Onkoseno.

Advertisement

Menurut keterangan yang dihimpun, saat kejadian, kedua pelaku dan korban sama-sama berdiri di dalam bus TransJakarta. Posisi kedua pelaku berada di belakang korban.

Kronologi Kejadian Versi Polisi

Onkoseno menjelaskan bahwa pelaku FTR kemudian meraba alat kelamin pelaku HW hingga mengeluarkan cairan sperma. Cairan tersebut kemudian mengenai baju korban.

“Pelaku FTR meraba alat kelamin pelaku HW hingga mengeluarkan cairan sperma dan mengenai baju yang korban gunakan. Korban menyadari ada cairan di baju belakangnya sampai menetes ke kaki dan mengira itu air AC,” jelas Onkoseno.

Kejadian ini juga disaksikan oleh penumpang lain. Korban baru menyadari bahwa cairan di bajunya adalah sperma pelaku setelah ada penumpang lain yang mengetahui aksi tersebut.

Status Tersangka dan Ancaman Hukuman

Saat ini, kedua pelaku, HW dan FTR, telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara.

Advertisement