Berita

Dua Pria Jadi Tersangka Kasus Masturbasi di Bus TransJakarta Rute 1A

Advertisement

Polisi telah menetapkan dua pria berinisial HW dan FTR sebagai tersangka dalam kasus dugaan masturbasi yang terjadi di dalam bus TransJakarta rute 1A. Peristiwa tidak senonoh ini sempat terekam video dan viral di media sosial pada Kamis (15/1/2026).

Kronologi Kejadian

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar, kedua pelaku sudah saling mengenal kurang lebih tiga hari sebelum kejadian dan telah berkomunikasi. Mereka berjanji untuk pulang kerja bersama dengan menaiki bus TransJakarta yang sama.

“Pada tanggal 15 Januari 2026 sekitar pukul 18.00 WIB, kedua pelaku sudah kenal kurang lebih tiga hari dan sudah komunikasi. Saat itu janjian pulang kerja bareng di Halte Busway PIK,” ujar Onkoseno kepada wartawan, Sabtu (17/1/2026).

Kejadian bermula saat bus TransJakarta melintas di Jalan Tol Pelabuhan Gedong Panjang, Penjaringan, Jakarta Utara. Bus tersebut dalam kondisi padat penumpang. Kedua pelaku dan korban sama-sama berdiri di dalam bus, dengan posisi pelaku berada di belakang korban.

Pelaku FTR kemudian meraba alat kelamin pelaku HW hingga mengeluarkan cairan sperma yang mengenai baju korban. Awalnya, korban mengira cairan tersebut adalah tetesan air AC yang jatuh ke bajunya.

“Pelaku FTR meraba alat kelamin pelaku HW hingga mengeluarkan cairan sperma dan mengenai baju yang korban gunakan. Korban menyadari ada cairan di baju belakangnya sampai menetes ke kaki dan mengira itu air AC,” jelas Onkoseno.

Kesadaran Korban dan Penangkapan Pelaku

Kesadaran korban muncul setelah ada penumpang lain yang mengetahui aksi tersebut dan menegur pelaku HW. Seorang penumpang terdengar berteriak, “Kamu c*li, ya”.

Advertisement

“Kemudian ada suara laki-laki sambil mencekik pelaku HW, mengatakan, ‘Kamu c*li, ya’. Dan akhirnya korban tersadar bahwa cairan yang ada di baju belakangnya adalah sperma pelaku,” ungkap Onkoseno.

Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku berhasil diamankan oleh Polres Jakarta Utara pada Jumat (16/1/2026). Pakaian korban turut disita sebagai barang bukti.

Ancaman Hukuman

Pada Sabtu (17/1/2026), kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 406 KUHP Nasional tentang perbuatan asusila di muka umum. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah satu tahun penjara.

Polisi masih terus mendalami kasus ini dan berencana melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap kedua pelaku.

“Ini masih kami dalami dengan psikolog forensik,” pungkas Onkoseno.

Advertisement