Berita

Dua Pria Jadi Tersangka Kasus Asusila di Transjakarta, Korban dan Pelaku Tak Saling Kenal

Advertisement

Dua pria berinisial HW dan FTR telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian atas kasus masturbasi yang terjadi di dalam bus Transjakarta rute 1A. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar menyatakan bahwa korban dan kedua pelaku tidak memiliki hubungan perkenalan sebelumnya.

Kronologi Kejadian

Menurut AKBP Onkoseno, kedua pelaku yang ternyata berteman ini janjian untuk pulang kerja bersama menggunakan bus yang sama. Dalam perjalanan, pelaku FTR melakukan tindakan tidak senonoh terhadap pelaku HW hingga mengeluarkan cairan sperma. Cairan tersebut kemudian mengenai baju korban.

“Jadi dua pelaku ini sama-sama laki-laki, Pelaku I meraba alat kelamin Pelaku II sampai Pelaku II mengeluarkan sperma. Muncratan tersebut mengenai korban,” jelas AKBP Onkoseno kepada wartawan pada Sabtu (17/1/2026).

Peristiwa ini terjadi pada Kamis (15/1) sekitar pukul 18.20 WIB di kawasan Jalan Tol Pelabuhan Gedong Panjang, Penjaringan, Jakarta Utara. Korban menaiki bus Transjakarta setelah beraktivitas dan berdiri di antara penumpang lainnya.

Awalnya, korban tidak menyadari adanya tindakan pelecehan. Namun, ia merasakan ada cairan yang mengenai bagian belakang pakaiannya, dan sempat mengira berasal dari pendingin udara.

Advertisement

Penangkapan Pelaku

Situasi berubah ketika salah satu penumpang lain menyadari kejanggalan dan berteriak, menarik perhatian penumpang lain. Korban kemudian menyadari bahwa dirinya menjadi korban dugaan tindakan asusila.

“Petugas kondektur Transjakarta bersama sejumlah penumpang langsung mengamankan dua pelaku. Keduanya kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut,” tambah AKBP Onkoseno.

Jerat Hukum

Kini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional tentang perbuatan asusila di muka umum.

Advertisement