Polisi menetapkan dua pria berinisial HW dan FTR sebagai tersangka dalam kasus dugaan perbuatan asusila di dalam bus Transjakarta rute 1A. Keduanya terancam hukuman pidana penjara maksimal satu tahun.
Ancaman Hukuman
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar menjelaskan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional mengenai perbuatan asusila di muka umum. Ancaman pidana dalam pasal tersebut adalah penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 10 juta.
Pasal 406 Ayat (1) KUHP menyatakan, “Setiap orang yang melanggar kesusilaan di muka umum atau di muka orang lain yang hadir tanpa kemauan orang tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II (Rp10.000.000).”
Kronologi Kejadian
Peristiwa dugaan pelecehan ini terjadi pada Kamis (15/1/2026) sekitar pukul 18.20 WIB di kawasan Jalan Tol Pelabuhan Gedong Panjang, Penjaringan, Jakarta Utara. Kasus ini bermula ketika korban menaiki bus Transjakarta setelah beraktivitas.
“Saat itu, korban berdiri bersama penumpang lainnya di dalam bus. Korban awalnya tidak menyadari adanya tindakan yang mengarah pada pelecehan,” ujar AKBP Onkoseno Grandiarso.
Namun, situasi berubah ketika korban merasakan ada cairan mengenai bagian belakang pakaiannya. Awalnya, korban mengira cairan tersebut berasal dari pendingin udara bus.
“Situasi berubah ketika salah satu penumpang lain menyadari adanya kejanggalan dan berteriak, sehingga menarik perhatian penumpang lainnya. Korban kemudian menyadari bahwa dirinya menjadi korban dugaan tindakan asusila,” jelasnya.
Penangkapan Pelaku
Berkat kesigapan penumpang lain dan petugas, kedua pelaku berhasil diamankan. “Petugas kondektur Transjakarta bersama sejumlah penumpang langsung mengamankan dua pelaku. Keduanya kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut,” tambah AKBP Onkoseno Grandiarso.






