Dua orang pria ditangkap karena diduga melakukan aksi masturbasi di dalam bus Transjakarta. Peristiwa tak senonoh ini terjadi di Transjakarta koridor IA pada Kamis (15/1/2026) sore dan sempat viral di media sosial.
Pelaku Diamankan Penumpang dan Petugas
Aksi tersebut terjadi saat bus Transjakarta dalam kondisi ramai penumpang. Para penumpang yang melihat tindakan tidak pantas itu langsung merekam wajah pelaku dan menunjukkan kekesalan. Mereka meminta pelaku segera dikeluarkan dari bus.
Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan dan Hubungan Masyarakat Transjakarta, Tjahyadi DPM, membenarkan kejadian tersebut. Ia menyatakan bahwa pelaku telah diserahkan kepada pihak kepolisian karena adanya unsur pidana.
“Iya, betul ada kejadian itu. Karena ini ada aspek pidananya, petugas kami telah menyerahkan pelaku ke pihak yang berwajib,” ujar Tjahyadi.
Tjahyadi menambahkan bahwa Transjakarta menyayangkan tindakan tidak senonoh tersebut dan berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan guna mencegah kejadian serupa terulang. “Secara internal kami akan lakukan briefing ke petugas untuk evaluasi agar kasus serupa tidak terjadi lagi,” tuturnya.
Polisi Periksa Dua Terduga Pelaku
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Utara, Iptu Maryati Jonggi, mengonfirmasi bahwa ada dua orang pelaku yang diamankan, yaitu berinisial HW dan FTR. Keduanya kini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Unit PPA Satreskrim Polres Jakut.
“Benar, ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Jakut. (Pelaku) HW dan FTR,” ujar Iptu Maryati.
Pihak kepolisian masih mendalami motif di balik tindakan kedua terduga pelaku.
Pakaian Korban Disita sebagai Barang Bukti
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar, menjelaskan bahwa selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban yang diduga terdapat cairan mencurigakan.
“Polisi telah mengantongi barang bukti berupa pakaian korban yang diduga terdapat cairan mencurigakan,” ujar AKBP Onkoseno.
Dua orang saksi juga telah dimintai keterangan untuk memperkuat proses penyelidikan lebih lanjut.
Kronologi Kejadian
Peristiwa dugaan pelecehan seksual ini terjadi pada Kamis (15/1) sekitar pukul 18.20 WIB di kawasan Jalan Tol Pelabuhan Gedong Panjang, Penjaringan, Jakarta Utara. Menurut AKBP Onkoseno, kasus ini bermula saat korban menaiki bus TransJakarta sepulang beraktivitas.
“Saat itu, korban berdiri bersama penumpang lainnya di dalam bus. Korban awalnya tidak menyadari adanya tindakan yang mengarah pada pelecehan,” jelas AKBP Onkoseno.
Namun, korban kemudian merasakan ada cairan yang mengenai bagian belakang pakaiannya. Awalnya korban mengira cairan tersebut berasal dari pendingin udara.
Situasi berubah ketika salah satu penumpang lain menyadari kejanggalan dan berteriak, menarik perhatian penumpang lain. Korban pun akhirnya menyadari bahwa dirinya menjadi korban dugaan tindakan asusila.
“Petugas kondektur TransJakarta bersama sejumlah penumpang langsung mengamankan dua pelaku. Keduanya kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut,” tambah AKBP Onkoseno.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan pasal terkait tindak pidana asusila di muka umum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengalami atau menyaksikan tindakan pelecehan seksual, terutama di ruang publik dan transportasi umum. Kami mengajak masyarakat untuk saling peduli dan berani melapor. Keamanan dan kenyamanan di ruang publik adalah tanggung jawab bersama,” pungkasnya.






