Dua pria berinisial HW dan FTR dilaporkan telah ditangkap oleh pihak kepolisian karena diduga melakukan tindakan masturbasi di dalam bus Transjakarta rute 1A. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari korban yang merasa dilecehkan.
Barang Bukti Pakaian Korban Disita
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar, menyatakan bahwa polisi telah berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian korban. Pakaian tersebut diduga terdapat cairan mencurigakan yang berkaitan dengan tindakan asusila tersebut. “Polisi telah mengantongi barang bukti berupa pakaian korban yang diduga terdapat cairan mencurigakan,” ujar AKBP Onkoseno dalam keterangannya, Jumat (16/1/2026).
Selain itu, proses penyelidikan juga melibatkan keterangan dari dua orang saksi yang telah dimintai keterangan. “Selain itu, dua orang saksi turut dimintai keterangan untuk memperkuat proses penyelidikan,” ucapnya.
Kronologi Kejadian
Peristiwa dugaan pelecehan seksual ini terjadi pada Kamis (15/1) sekitar pukul 18.20 WIB di Jalan Tol Pelabuhan Gedong Panjang, Penjaringan, Jakarta Utara. Awalnya, korban menaiki bus Transjakarta setelah selesai beraktivitas dan berdiri di antara penumpang lainnya. Korban tidak menyadari adanya tindakan yang mengarah pada pelecehan hingga merasakan ada cairan mengenai bagian belakang pakaiannya.
Awalnya, korban mengira cairan tersebut berasal dari pendingin udara bus. Namun, situasi berubah ketika salah satu penumpang lain menyadari kejanggalan tersebut dan berteriak. Teriakan itu menarik perhatian penumpang lain, termasuk korban, yang kemudian menyadari bahwa dirinya menjadi korban dugaan tindakan asusila.
Pelaku Diamankan Penumpang dan Kondektur
Mengetahui adanya tindakan pelecehan, petugas kondektur Transjakarta bersama sejumlah penumpang lainnya segera bertindak mengamankan kedua pelaku. Kedua terduga pelaku kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “Petugas kondektur Transjakarta bersama sejumlah penumpang langsung mengamankan dua pelaku. Keduanya kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut,” tambah AKBP Onkoseno.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku akan dijerat dengan pasal terkait tindak pidana asusila di muka umum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Imbauan Polisi
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengalami atau menyaksikan tindakan pelecehan seksual, terutama di ruang publik dan transportasi umum. “Keamanan dan kenyamanan di ruang publik adalah tanggung jawab bersama,” tegas AKBP Onkoseno, mengajak masyarakat untuk saling peduli dan berani melapor.






