Dua pria berinisial MN (27) dan MIM (23) ditangkap aparat kepolisian sektor Duren Sawit, Jakarta Timur, terkait kasus pencurian kendaraan bermotor. Modus operandi yang mereka gunakan adalah berpura-pura mencari pekerjaan untuk mengelabui korban dan melancarkan aksinya.
Kapolsek Duren Sawit Kompol Sutikno menjelaskan bahwa kedua pelaku mendatangi lokasi kejadian dengan dalih mencari pekerjaan. “Mereka beralasan sedang mencari kerja, tapi itulah modus yang dilakukan. Kalau mencari lapangan kerja di jalan, kan tidak ada. Itu kesimpulan kami, memang sengaja mencari kesempatan,” ujar Sutikno pada Jumat (9/1/2026).
Peristiwa pencurian ini terjadi pada Kamis (8/1/2026) di depan sebuah toko roti di Jalan Robusta Raya, Kelurahan Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit. Para pelaku mengincar sebuah sepeda motor jenis Yamaha NMax tahun 2018 yang kuncinya masih tergantung di kontaknya.
Sutikno menilai alasan kedua pelaku mencari kerja pada malam hari tidak masuk akal. “Jam delapan malam, mau cari kerja di mana? Cari kerja di jalan raya kan? Modusnya seperti itu,” ucapnya.
Kedua pelaku, yang diketahui merupakan warga Bogor, berhasil diamankan oleh korban saat mencoba membawa kabur sepeda motor tersebut. Mereka kemudian diserahkan ke Polsek Duren Sawit untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Modus pelaku adalah mencari sepeda motor yang kunci kontaknya masih terpasang. Ini menjadi perhatian bersama agar masyarakat lebih waspada,” imbau Sutikno.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara di atas lima tahun.
Polsek Duren Sawit menyatakan akan menuntaskan penanganan perkara ini sesuai prosedur hukum yang berlaku, mulai dari tahap penyidikan hingga pelimpahan berkas ke kejaksaan. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan guna mencegah terjadinya tindak pidana serupa.
Konferensi pers penangkapan pelaku turut dihadiri oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur Kompol Teqtainkar Alhdapassa (Teta) dan Kanit Reskrim Polsek Duren Sawit AKP Dimas Dwi Cahyo. Penanganan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/7/I/2026/SPKT/Sek.Dsw/Res.Jt/PMJ tanggal 8 Januari 2026.






