Berita

Dua Pria Bersekongkol Lakukan Masturbasi di Bus TransJ, Terancam 1 Tahun Penjara

Advertisement

Polisi menetapkan dua pria berinisial HW dan FTR sebagai tersangka atas dugaan tindakan asusila di dalam bus Transjakarta rute 1A. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar mengungkapkan bahwa kedua pelaku ternyata saling mengenal dan bahkan sudah merencanakan perbuatan tersebut.

Janjian Pulang Kerja Bareng

“Iya, teman, dan janjian,” ujar AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar kepada wartawan, Sabtu (17/1/2026). Ia menjelaskan bahwa kedua pelaku sudah saling mengenal selama kurang lebih tiga hari sebelum kejadian. Komunikasi intensif terjalin di antara mereka, yang berujung pada kesepakatan untuk pulang kerja bersama.

“Pada tanggal 15 Januari 2026 sekitar pukul 18.00 WIB, kedua pelaku sudah kenal kurang lebih 3 hari dan sudah komunikasi. Saat itu janjian pulang kerja bareng di Halte Busway PIK,” ungkap Onkoseno.

Jerat Pasal Asusila di Muka Umum

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal terkait tindak pidana asusila di muka umum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal satu tahun.

“Sudah tersangka, dijerat Pasal 406 KUHP Nasional tentang perbuatan asusila di muka umum,” tegas Onkoseno.

Kronologi Kejadian

Peristiwa dugaan pelecehan seksual ini terjadi pada Kamis (15/1) sekitar pukul 18.20 WIB di kawasan Jalan Tol Pelabuhan Gedong Panjang, Penjaringan, Jakarta Utara. Kasus ini bermula ketika korban menaiki bus Transjakarta rute 1A setelah beraktivitas.

Advertisement

“Saat itu, korban berdiri bersama penumpang lainnya di dalam bus. Korban awalnya tidak menyadari adanya tindakan yang mengarah pada pelecehan,” kata AKBP Onkoseno Grandiarso.

Namun, beberapa saat kemudian, korban merasakan ada cairan yang mengenai bagian belakang pakaiannya. Awalnya, korban mengira cairan tersebut berasal dari pendingin udara bus.

Situasi berubah ketika salah satu penumpang lain menyadari adanya kejanggalan dan berteriak, sehingga menarik perhatian penumpang lainnya. Korban kemudian menyadari bahwa dirinya menjadi korban dugaan tindakan asusila.

“Petugas kondektur Transjakarta bersama sejumlah penumpang langsung mengamankan dua pelaku. Keduanya kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut,” tambah Onkoseno.

Advertisement