Berita

Dua Pria Aniaya Pengendara di Depok, Berujung Damai Lewat Restorative Justice

Advertisement

DEPOK – Dua pria berinisial RA (27) dan NA (28) yang melakukan penganiayaan terhadap seorang pengendara di kawasan Kelapa Dua, Cimanggis, Depok, akhirnya menyelesaikan kasus tersebut melalui mekanisme restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif. Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Minggu (25/1/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Akses UI, Cimanggis, Depok.

Menurut keterangan Kapolsek Cimanggis Kompol Jupriono, kejadian bermula ketika korban bersama kekasihnya sedang mengendarai mobil dan dihadang oleh kedua terduga pelaku yang mengendarai sepeda motor berboncengan. Mereka diduga dalam kondisi mabuk minuman keras dan mengendarai motor secara lambat serta zig-zag.

“(Korban) dihadang kedua diduga pelaku dengan berjalan mengendarai motor berboncengan secara lambat dan zig-zag. Dan diduga pelaku dalam keadaan mabuk minuman keras,” ujar Kompol Jupriono dalam keterangannya, Selasa (27/1).

Ketika korban membunyikan klakson untuk menyalip, salah satu pelaku justru menghalangi jalan mobil korban. Situasi memanas ketika salah satu pelaku memaki korban, yang kemudian membuat korban menghentikan kendaraannya. Tak lama, pelaku tersebut memukul bagian belakang mobil hingga penyok dan melanjutkan aksinya dengan memukul wajah korban.

“Salah satu pelaku memukul bagian belakang mobil hingga penyok dan memukul korban ke bagian muka. Dan ketika dilerai oleh saksi, pelaku memukul dada saksi dan memukul ke bagian pipi hingga terlihat bengkak ringan,” jelas Jupriono.

Advertisement

Keributan yang sempat viral di media sosial tersebut akhirnya dilerai oleh warga. Selanjutnya, korban, saksi, dan kedua pelaku dibawa ke Polsek Cimanggis untuk dimediasi.

Kedua Pihak Sepakat Damai

Kompol Jupriono membenarkan bahwa korban dan pelaku sepakat untuk menyelesaikan kasus ini melalui mediasi yang difasilitasi oleh Polsek Cimanggis. Pihak korban menyatakan tidak ingin melanjutkan kasus ini ke jalur hukum formal dan tidak akan membuat laporan polisi.

“Iya (diselesaikan RJ). Korban berserta diduga pelaku sepakat untuk memediasikan kejadian tersebut dan bermohon kepada pihak Polsek Cimanggis untuk memfasilitasi mediasi tersebut,” katanya.

“Dan telah terjadi kesepakatan di antara kedua belah pihak untuk menyelesaikan masalah tersebut dan korban pun sepakat untuk tidak membuat laporan polisi atas kejadian tersebut,” tutupnya.

Advertisement