Berita

Dua Preman Penguasa Wilayah di Jaktim Diringkus Polisi Usai Aniaya Pedagang Kaki Lima

Advertisement

Jakarta – Dua orang yang mengaku sebagai ‘penguasa wilayah’ diringkus aparat kepolisian setelah melakukan pemalakan dan penganiayaan terhadap pedagang kaki lima (PKL). Peristiwa kekerasan ini terjadi di dekat jembatan Banjir Kanal Timur (BKT), Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Kamis (25/12/2025).

Kehadiran Polri Lindungi Masyarakat

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan penangkapan kedua pelaku merupakan bentuk kehadiran Polri dalam melindungi masyarakat. Ia menyatakan pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk aksi premanisme dan kekerasan.

“Setiap bentuk intimidasi dan kekerasan akan kami tindak tegas sesuai hukum,” ujar Kombes Budi Hermanto, Kamis (1/1/2026). Budi Hermanto juga mengimbau warga untuk memanfaatkan layanan darurat 110 apabila menemukan atau mengalami tindak pidana.

“Segera melapor lewat layanan darurat 110 apabila menemukan tindak pidana. Kami siaga 24 jam,” imbuhnya.

Viral di Media Sosial

Dalam rekaman video yang beredar di media sosial, terlihat korban dan beberapa orang terlibat adu mulut. Dinarasikan para pelaku meminta ‘jatah’ kepada korban. Salah satu pelaku terdengar bertanya, “Apa, lu mau nantangin ?”

Dinarasikan pula bahwa korban dianiaya karena menolak memberikan uang sebesar Rp 200 ribu dengan alasan dagangan baru dibuka dan belum sempat berjualan. Penolakan tersebut memicu percekcokan yang berujung pada pengeroyokan. Disebutkan ada dua pedagang yang menjadi korban penganiayaan oleh para pelaku.

Salah satu korban dilaporkan mengalami luka di bagian hidung dan tangan setelah berusaha menangkis senjata tajam yang dibawa pelaku.

Pelaku Berhasil Diamankan

Menindaklanjuti laporan, polisi bergerak cepat menyelidiki kejadian tersebut. Saat ini, dua pelaku telah berhasil diamankan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengonfirmasi bahwa SA alias A (36) ditangkap di Mustika Jaya, Bekasi, dan SH alias H (52) ditangkap di Jembatan BKT Cipinang Indah.

Advertisement

Modus ‘Uang Kebersihan’

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal menjelaskan bahwa kedua pelaku memalak korban dengan dalih meminta ‘uang kebersihan’.

“Pelaku berinisial SH, warga Kecamatan Duren Sawit berperan meminta uang kebersihan kepada korban dengan disertai ancaman senjata tajam jenis pisau bersama rekannya,” kata Alfian.

Sementara itu, pelaku lainnya, SA (36), yang berprofesi sebagai tukang parkir, melakukan kekerasan fisik dengan cara menyundul korban hingga mengakibatkan luka pada hidung dan mengeluarkan darah.

“Saat ini kedua pelaku telah diamankan dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” sambungnya.

Ancaman Hukuman Berat

Kedua pelaku kini diproses hukum dan terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan juncto Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas kepemilikan senjata tajam.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau dalam kasus ini. Saat diinterogasi, kedua pelaku mengaku membawa senjata tajam tersebut untuk ‘bela diri’.

“Disebut apa ini kamu kalau untuk bela diri, memang kamu punya musuh?” tanya Alfian saat menginterogasi pelaku.

Advertisement