Polisi berhasil mengamankan dua orang yang diduga merupakan preman ‘penguasa wilayah’ di kawasan Banjir Kanal Timur (BKT), Jakarta Timur. Keduanya dilaporkan melakukan pemalakan dan penganiayaan terhadap pedagang kaki lima (PKL).
Ancaman Hukuman Berat
Kapolres Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal menyatakan bahwa kedua pelaku telah diamankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.
“Saat ini kedua pelaku telah diamankan dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kombes Alfian Nurrizal melalui akun Instagramnya pada Kamis (1/1/2026).
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, juncto Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Selain itu, mereka juga dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam. Polisi turut menyita barang bukti berupa pisau dari tangan pelaku.
Saat diinterogasi, kedua pelaku mengaku membawa senjata tajam untuk ‘bela diri’. Namun, Kombes Alfian Nurrizal mempertanyakan alasan tersebut, “Disebut apa ini kamu kalau untuk bela diri, memang kamu punya musuh?”
Memalak dengan Dalih ‘Uang Kebersihan’
Dua pelaku yang diamankan berinisial SH (52), warga Kecamatan Duren Sawit, dan SA (36). SH berperan meminta ‘uang kebersihan’ kepada korban dengan disertai ancaman menggunakan senjata tajam. SA, yang berprofesi sebagai tukang parkir, turut melakukan kekerasan fisik dengan menyundul kepala korban hingga menyebabkan hidung berdarah.
“Pelaku berinisial SH, warga Kecamatan Duren Sawit berperan meminta uang kebersihan kepada korban dengan disertai ancaman senjata tajam jenis pisau bersama rekannya,” jelas Kombes Alfian.
“Pelaku SA melakukan kekerasan dengan cara menyundul korban hingga mengakibatkan luka pada hidung dan mengeluarkan darah,” tambahnya.
Kronologi Kejadian
Peristiwa pemalakan yang disertai kekerasan ini terjadi pada Kamis (25/12) di belakang Perumahan Cipinang Indah, dekat jembatan BKT, Jakarta Timur. Korban mengalami penganiayaan karena menolak memberikan ‘uang kebersihan’ sebesar Rp 250 ribu kepada kedua pelaku.






