Palembang – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) periode 2024-2029, Parwanto, dan anggota DPRD OKU, Robi Vitergo, didakwa menerima suap senilai Rp 3,7 miliar. Suap tersebut diduga terkait persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (RAPBD) Kabupaten OKU Tahun 2025, khususnya mengenai dana aspirasi atau pokok pikiran (pokir).
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Takdir Suhan menyatakan bahwa kedua terdakwa bersama sejumlah pihak lain menerima uang tersebut. “Terdakwa bersama-sama dengan Umi Hartati, M Fahruddin, Ferlan Juliansyah dan Nopriansyah menerima uang Rp 1,5 miliar dari Ahmad Sugeng Santoso dan Mendra SB alias Kidal, serta menerima uang sejumlah Rp 2,2 miliar dari M Fauzi alias Pablo dan Ahmat Thoha alias Anang melalui Nopriansyah, patut diduga hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya,” ujar Jaksa Takdir saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (15/1/2026) malam.
Menariknya, pembacaan dakwaan ini terjadi di tengah suasana pemadaman listrik di ruang sidang. Jaksa Takdir menjelaskan bahwa fee tersebut diberikan sebagai kompensasi persetujuan RAPBD Kabupaten OKU Tahun 2025 yang diajukan Bupati.
Kronologi Dugaan Suap Dana Aspirasi
Kasus ini bermula pada 13 Januari 2025, ketika Parwanto dan Robi Vitergo dihubungi oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten OKU, Nopriansyah. Pertemuan tersebut membahas mengenai fee pokir yang bertujuan untuk meminta dukungan pengesahan APBD Kabupaten OKU Tahun 2025.
“Dalam pertemuan tersebut Terdakwa I Parwanto, Terdakwa II Robi Vitergo, Umi Hartati, M Fahruddin, dan Ferlan Juliansyah menyampaikan usulan paket pekerjaan dana aspirasi DPRD atau pokok pikiran DPRD untuk dimasukkan dalam Rancangan APBD Kabupaten OKU tahun anggaran 2025 yang nilainya disamakan dengan dana aspirasi/pokir tahun 2024 sebesar Rp 45 miliar yang dianggarkan pada dinas PUPR,” ucap jaksa.
Penjabat (Pj) Bupati OKU saat itu, Iqbal Ali Syahbana, menyetujui usulan tersebut. Namun, ia meminta agar pemberian uang dilakukan dengan cara yang berbeda dari tahun sebelumnya. Anggota DPRD dijanjikan uang komitmen ‘ketok palu’ pengesahan APBD 2025 Kabupaten OKU yang diambil dari nilai proyek fisik di Dinas PUPR sebagai kompensasi dana aspirasi yang tidak memungkinkan diakomodasi dalam RAPBD.
Peran Pihak Lain dan Negosiasi
Untuk mempersiapkan pemberian fee, Nopriansyah menghubungi M Fauzi, pemilik CV Daneswara Satya Amerta, sambil menawarkan paket pekerjaan di Dinas PUPR. Fauzi meminta waktu untuk mencari uang terlebih dahulu.
Pada 16 Januari 2025, rapat pembahasan struktur RAPBD OKU 2025 menghasilkan kesepakatan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten OKU dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten OKU. Dinas PUPR OKU mendapatkan penambahan belanja modal dari Rp 48.832.485.714 menjadi Rp 96.273.648.939.
Saat rapat paripurna persetujuan RAPBD 2025, hanya 19 dari 34 anggota DPRD OKU yang hadir, sehingga tidak memenuhi kuorum. Pj Bupati OKU M Iqbal Alisyahbana melaporkan hal ini kepada Teddy Meilwansyah, yang saat itu merupakan calon Bupati OKU.
Teddy Meilwansyah meminta agar permintaan DPRD Kabupaten OKU diakomodir. Wakil Ketua I DPRD Kabupaten OKU, Rudi Hartono, yang merupakan perwakilan kubu lawan Teddy Meilwansyah, menemui Iqbal Alisyahbana. Setelah negosiasi dan kesepakatan fee 20 persen dari dana aspirasi untuk kubu lawan, mereka akhirnya bersedia menghadiri rapat paripurna.
Pengesahan APBD dan Penurunan Nilai Proyek
Pada 22 Januari 2025, Rapat Paripurna DPRD Kabupaten OKU dihadiri seluruh anggota. APBD Kabupaten OKU disetujui, termasuk anggaran Dinas PUPR OKU Tahun 2025 sebesar Rp 96.273.648.939, yang di dalamnya terdapat anggaran proyek fisik senilai Rp 45 miliar sebagai kompensasi dana aspirasi.
Namun, pada Februari 2025, terjadi penurunan nilai paket pekerjaan dana aspirasi dari Rp 45 miliar menjadi Rp 35 miliar. Terdakwa I, Terdakwa II, serta beberapa pihak lain berjanji akan menganggarkannya di tahun berikutnya, yang disetujui oleh Iqbal.
Selanjutnya, Nopriansyah menawarkan paket pekerjaan dana aspirasi anggota DPRD senilai Rp 35 miliar dengan kewajiban memberikan fee 20 persen, dan 2 persen untuk Dinas PUPR. Ahmat Thoha alias Anang bersedia mengambil empat paket senilai Rp 16 miliar, sementara Ahmad Sugeng Santosa dan Mendra SB menyetujui paket senilai Rp 19 miliar.
Kedua terdakwa dijerat Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).






