Subdit Jatanras Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor yang beraksi sadis di Palmerah, Jakarta Barat. Kedua tersangka, Vebran Vernando (28) dan Robi Candra (44), tidak hanya menggondol motor warga, tetapi juga melepaskan tembakan tiga kali ke arah warga yang mencoba menghentikan mereka. Aksi kejahatan ini ternyata dilakukan di empat lokasi berbeda dalam satu hari yang sama.
Aksi Keji di Empat Lokasi
Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim mengungkapkan bahwa kedua pelaku sangat lihai dan berani. “Di hari yang sama pelaku empat kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor,” ujar Abdul Rahim dalam keterangan kepada wartawan, Minggu (11/1/2026).
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang mengerikan, termasuk dua pucuk senapan api rakitan, 12 butir peluru aktif, satu buah letter T, dan 15 mata kunci letter T. Selain itu, tujuh unit motor hasil curian juga berhasil diamankan dari tangan para pelaku.
Kronologi Penembakan
Peristiwa penembakan terjadi pada Rabu (7/1) sekitar pukul 08.20 WIB di Jalan Andong II, Palmerah, Jakarta Barat. Korban yang saat itu berada di dalam rumah mendengar suara motornya dinyalakan. Saat korban keluar, ia melihat pelaku sedang membawa kabur motornya.
Korban berupaya mengejar dan berhasil mengamankan motor serta salah satu pelaku. Namun, pelaku memberikan perlawanan sengit. “Dan korban berhasil diamankan tetapi pelaku berontak dan berusaha kabur mengeluarkan senjata api. Pelaku menembak sebanyak tiga kali ke arah saksi M yang membantu korban untuk mengamankan pelaku. Kemudian pelaku melarikan diri,” tutur Abdul Rahim.
Penangkapan Pelaku
Tim Subdit Jatanras Polda Metro Jaya bergerak cepat memburu para pelaku. Vebran Vernando berhasil ditangkap di sebuah homestay di Yogyakarta pada Jumat (9/1). Sehari kemudian, Robi Candra diringkus di Cimahi, Jawa Barat, pada Sabtu (10/1) dini hari.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Vebran Vernando berperan sebagai pelaku penembakan, sementara Robi Candra bertindak sebagai eksekutor pencurian. Polisi juga mengamankan satu tersangka lain berinisial AA, namun keterlibatannya masih didalami lebih lanjut.
Ketiga pelaku kini mendekam di tahanan Polda Metro Jaya dan dijerat dengan Pasal 479 dan 468 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan kekerasan.






