Berita

Dua Perampok Motor Palmerah Lepaskan 3 Tembakan ke Warga Saat Kepergok Beraksi

Advertisement

Tim Jatanras Polda Metro Jaya berhasil meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor, Vebran Vernando (28) dan Robi Candra (44), yang beraksi di Palmerah, Jakarta Barat. Kedua pelaku nekat melepaskan tembakan sebanyak tiga kali ke arah warga saat kepergok hendak membawa kabur motor korban.

Kronologi Kejadian

Peristiwa berawal pada Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 08.20 WIB di Jalan Andong II, Palmerah, Jakarta Barat. Korban yang saat itu berada di dalam rumah mendengar suara motornya dinyalakan. Menyadari motornya akan dicuri, korban segera keluar dan berusaha mengejar pelaku yang sudah membawa kabur kendaraannya.

“Awal mula kejadian korban sedang berada di ruang tamu dan mendengar suara motor menyala, di mana pelaku sedang membawa kabur motor korban. Lalu korban berusaha mengejar,” ujar Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim dalam keterangannya, Minggu (11/1/2026).

Upaya korban sempat membuahkan hasil. Ia berhasil mengamankan motor serta salah satu pelaku. Namun, situasi berubah tegang ketika pelaku melakukan perlawanan dan mengeluarkan senjata api. Pelaku kemudian melepaskan tembakan sebanyak tiga kali ke arah seorang saksi berinisial M yang turut membantu korban mengamankan pelaku.

“Dan korban berhasil diamankan tetapi pelaku berontak dan berusaha kabur mengeluarkan senjata api. Pelaku menembak sebanyak 3 kali ke arah saksi M yang membantu korban untuk mengamankan pelaku. Kemudian pelaku melarikan diri,” jelas AKBP Abdul Rahim.

Advertisement

Penangkapan Pelaku

Setelah dilakukan pengejaran, Vebran Vernando berhasil ditangkap oleh tim Subdit Jatanras Polda Metro Jaya di sebuah penginapan di Yogyakarta pada Jumat (9/1/2026). Sehari kemudian, pada Sabtu (10/1/2026) pukul 03.06 WIB, Robi Candra diringkus di Cimahi, Jawa Barat.

Dalam kasus ini, Vebran Vernando diketahui berperan sebagai pelaku penembakan, sementara Robby bertindak sebagai eksekutor pencurian. Polisi juga mengamankan satu tersangka lain berinisial AA, namun keterlibatannya dalam kasus ini masih didalami lebih lanjut.

Barang Bukti

Dari penangkapan para pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  • 2 buah senapan api rakitan
  • 12 butir peluru
  • 1 buah letter T
  • 15 buah anak kunci letter T
  • 7 unit motor hasil tindak pidana

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 479 KUHP dan atau Tindak Pidana Penganiayaan Berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 468 KUHP.

Advertisement