Berita

Dua Perampok ATM Canggih Diringkus, Raup Ratusan Juta Rupiah dari Korban di Jakpus

Advertisement

Kepolisian berhasil meringkus dua pelaku kejahatan jalanan yang beraksi dengan modus ganjal mesin anjungan tunai mandiri (ATM) di wilayah Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Aksi kedua tersangka ini dilaporkan telah merugikan salah satu korban hingga ratusan juta rupiah.

Modus Operandi Ganjal ATM

Informasi penangkapan kedua pelaku ini disampaikan melalui akun Instagram resmi Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, @resmob_pmj, pada Senin (2/2/2026). Modus operandi yang digunakan adalah card trapping, sebuah metode di mana pelaku berpura-pura membantu korban yang kesulitan memasukkan kartu ATM. Dalam prosesnya, pelaku diam-diam mengintip nomor identifikasi pribadi (PIN) korban, lalu menukar kartu ATM asli korban dengan kartu lain yang serupa.

Kejahatan ini terungkap setelah adanya laporan polisi yang diterima pada bulan Juni dan Juli tahun 2025. Salah satu korban melaporkan kehilangan saldo tabungannya yang mencapai lebih dari Rp 600 juta. Uang tersebut dikuras pelaku melalui berbagai cara, mulai dari penarikan tunai, transfer antarbank, hingga pembelian ponsel.

Penangkapan Pelaku

Dua pelaku yang berhasil diidentifikasi berinisial H alias Ucok dan IM alias Iron. Keduanya ditangkap di lokasi yang berbeda pada Selasa sore, 27 Januari 2026. H alias Ucok diamankan di kawasan Pademangan, Jakarta Utara, sementara IM alias Iron diringkus di Sentra Grosir Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Advertisement

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Saat penangkapan, petugas menyita sejumlah barang bukti yang digunakan para pelaku. Barang bukti tersebut meliputi 10 kartu ATM dari berbagai bank yang diduga milik korban lain, satu buah kartu ATM yang telah dimodifikasi, serta berbagai alat untuk mengganjal mesin ATM seperti tusuk gigi, cutter, dan gergaji kecil. Selain itu, petugas juga menemukan sebilah pisau sabit yang disiapkan pelaku untuk mengancam korban jika melakukan perlawanan.

Kedua tersangka kini telah dibawa ke Markas Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan pelaku lain yang terlibat dalam kejahatan ini. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Advertisement