Berita

Dua Pengusir Nenek Elina Jadi Tersangka, Satu Masih Diburu Polisi Jatim

Advertisement

Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pengusiran paksa terhadap Nenek Elina dari kediamannya di Dukuh Kuwukan Nomor 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya. Satu dari dua tersangka tersebut, Samuel Ardi Kristanto, telah berhasil diamankan.

Dua Tersangka Telah Ditetapkan

Direktur Reskrimum Polda Jatim, Kombes Widi Atmoko, mengonfirmasi bahwa tersangka kedua adalah M Yasin. Ia menjelaskan bahwa pendalaman terhadap Samuel Ardi Kristanto masih terus dilakukan. “Hari ini kami sudah melakukan pemeriksaan ahli, kemudian kami juga gelar perkara menetapkan tersangka terhadap 2 orang, yaitu SAK (Samuel Ardi Kristanto) dan MY (M Yasin),” ujar Widi di Gedung Mahameru Polda Jatim, Senin (29/12/2025).

Widi menambahkan bahwa penangkapan terhadap tersangka Samuel Ardi Kristanto telah dilakukan dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan. “Dan kami juga sudah melakukan yang tadi penangkapan terhadap tersangka SAK dan saat ini sedang dalam pemeriksaan,” tambahnya.

Advertisement

Tersangka M Yasin Segera Dibekuk

Sementara itu, Widi menyatakan bahwa tersangka M Yasin akan segera diamankan dalam waktu dekat. Personel kepolisian telah diterjunkan ke lapangan untuk memburu dan menangkap M Yasin. “MY masih diproses penangkapan oleh tim kami yang ada di lapangan,” tuturnya.

Advertisement