Polisi berhasil meringkus dua orang pelaku pencurian sepeda motor berinisial ES (21) dan SM (25) di kawasan Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Banten. Penangkapan dilakukan setelah tim Unit Reskrim Polsek Ciledug melakukan pembuntutan terhadap kedua pelaku.
Kronologi Penangkapan
Kapolsek Ciledug Kompol RA Dalby menjelaskan, penangkapan terjadi pada Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu, tim Opsnal Polsek Ciledug sedang berpatroli dan melihat dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan melintas di Jalan Gotong Royong, Kelurahan Larangan Indah.
“Kami melakukan pembuntutan hingga ke Jalan Raya Pondok Kacang, Kelurahan Parung Serab, Kecamatan Ciledug. Saat keduanya berhenti karena kemacetan dan adanya kerumunan warga akibat kebakaran, tim Opsnal langsung mengamankan kedua pelaku dengan bantuan masyarakat sekitar,” kata Dalby kepada wartawan, Kamis (8/1/2026).
Modus Operandi dan Barang Bukti
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan kunci leter T yang sempat dibuang oleh pelaku. Setelah diinterogasi, kedua pelaku mengakui baru saja melakukan pencurian sepeda motor di parkiran Masjid Haqqul Yaqiin, Kelurahan Larangan Indah.
Dalby menambahkan, kedua pelaku memiliki peran masing-masing. ES (21) berperan sebagai joki, sementara SM (25) bertindak sebagai eksekutor. Keduanya diketahui berasal dari Kabupaten Lampung Timur.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
- 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih biru milik korban
- 1 unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam yang digunakan pelaku
- 2 unit telepon seluler
- 4 anak kunci leter T
Jaringan Pencurian
Berdasarkan pengakuan pelaku, mereka telah beberapa kali melakukan pencurian sepeda motor di berbagai wilayah, termasuk Ciledug, Karawaci, Cipondoh, Tangerang Selatan, hingga Parung, Bogor.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polsek Ciledug untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah menghubungi korban, melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, serta melakukan gelar perkara.






