Berita

Dua Pencuri Baterai Tower BTS Kepergok di Bogor, Satu Pelaku Kabur

Advertisement

Seorang pencuri baterai tower Base Transceiver Station (BTS) berinisial TN (37) berhasil diringkus aparat kepolisian saat beraksi di Jonggol, Bogor, Jawa Barat. Pelaku lain yang beraksi bersamanya berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran.

Penangkapan Pelaku

Kapolsek Jonggol Kompol Hida Tjahyono menyatakan bahwa pihaknya berhasil melakukan penangkapan tangan terhadap satu pelaku pencurian dengan pemberatan. “Berhasil melakukan aksi tangkap tangan terhadap satu orang pelaku pencurian dengan pemberatan, spesialisasi instalasi tower BTS. Pelaku berinisial TN, pria berusia 37 tahun asal Klapanunggal, Kabupaten Bogor,” ujar Hida dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/1/2026).

Pelaku TN ditangkap pada dini hari tadi, sekitar pukul 02.56 WIB, ketika sedang membawa barang hasil curian. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu buah baterai tower 150 AH, satu buah modul ATN TYPE 910 D, satu buah tabung beserta alat las, dan satu unit sepeda motor bernomor polisi F-3495-FEO.

“Satu pelaku (atas nama TN) diamankan karena diketahui membawa barang, berupa baterai tower dan barang-barang hasil curian lainnya dari tower BTS, berikut perlengkapan yang digunakan. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Jonggol guna penyidikan lebih lanjut,” jelas Hida.

Advertisement

Modus Operandi dan Pengejaran Rekan Pelaku

Penangkapan ini berawal dari laporan pihak pemilik tower BTS yang mendengar bunyi alarm perusakan pintu tower. Hida menambahkan bahwa pelaku TN tidak beraksi sendirian. Ia bersama satu orang rekannya melakukan aksi pencurian tersebut.

“Dari keterangan pelaku, malam hari itu yang bersangkutan tidak sendirian melakukan aksi pencurian tersebut, tetapi bersama-sama dengan satu orang rekannya, yang saat ini masih dalam pencarian oleh Unit Reskrim Polsek Jonggol,” imbuhnya.

Sebelumnya, kasus serupa juga terjadi di mana seorang pegawai dilaporkan menggondol 120 baterai tower, menyebabkan kerugian hingga Rp 51 juta bagi Telkomsel.

Advertisement