Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menangkap dua orang berinisial AP (25) dan DA (26) terkait kasus penyalahgunaan narkotika. Keduanya diduga mengedarkan vape atau rokok elektrik yang diisi dengan obat keras jenis etomidate.
Penangkapan di Tanjung Duren
Penangkapan dilakukan oleh Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Kamis (8/1/2025) sekitar pukul 01.30 WIB di kawasan Tanjung Duren, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. AP dan DA diamankan saat hendak melakukan pengiriman barang haram tersebut.
“Pada hari Kamis, 8 Januari 2025, Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba PMJ mengamankan dua orang berinisial AP, laki-laki, dan DA, perempuan,” kata Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Bagin Efrata dalam keterangannya, Selasa (13/1/2026).
Temuan Barang Bukti
Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan narkotika jenis sabu seberat 4,35 gram dan 81 cartridge vape yang berisi etomidate. Kedua tersangka menggunakan modus menyamarkan barang bukti ke dalam paket untuk dikirimkan.
“Keduanya sedang melakukan pengiriman narkotika sabu seberat 4,35 gram dan 81 cartridge vape berisi etomidate, dengan modus pengiriman dilakukan dengan menyamarkan narkotika dalam paket melalui jasa pengiriman online,” jelas Kompol Bagin Efrata.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Metro Jaya. Pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini.






