Polisi berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian dengan modus pecah kaca yang beraksi di wilayah Bekasi, Jawa Barat. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Desa Gandoang, Kecamatan Cileungsi, Bogor, Jawa Barat.
Kronologi Penangkapan
Kapolsek Cileungsi Kompol Edison menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang menjadi korban pencurian di Bekasi. Setelah korban melaporkan kejadian tersebut, polisi mendeteksi keberadaan pelaku berada di wilayah Cileungsi.
“Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cileungsi, setelah mendapati posisi pelaku terdeteksi berada di wilayah Cileungsi, tepatnya di Gandoang,” kata Edison, Jumat (20/2/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Polsek Cileungsi bersama korban segera menggerebek kontrakan yang diduga menjadi tempat persembunyian pelaku pada Selasa (17/2) lalu. “Saat dilakukan pengecekan, petugas mendapati dua orang pelaku berada di dalam kontrakan tersebut,” ujar Edison.
Temuan di Lokasi
Saat penggerebekan, polisi menemukan tas milik korban di dalam kontrakan. Namun, sebagian barang berharga milik korban dilaporkan sudah tidak berada di tempat.
“Selain itu, petugas juga menemukan puluhan tas dan dompet yang diduga hasil tindak kejahatan,” ungkapnya.
Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap bahwa berbagai dokumen penting milik korban, seperti KTP, STNK, SIM, kunci motor, kartu ATM, buku tabungan, hingga flashdisk, ditemukan di lokasi. Akan tetapi, barang berharga seperti telepon genggam dan laptop tidak ditemukan.
Pelimpahan Kasus
Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti dilimpahkan ke kepolisian di Bekasi untuk proses pengembangan lebih lanjut, mengingat lokasi pencurian awal berada di wilayah hukum Bekasi.






