Unit Reskrim Polsek Kragilan, Kabupaten Serang, berhasil mengamankan dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), salah satunya berinisial RO (16) yang masih di bawah umur, bersama rekannya FH (21). Keduanya diduga telah melakukan aksi pencurian sebanyak tujuh kali di wilayah hukum Polres Serang.
Kronologi Penangkapan
Peristiwa pencurian yang menjadi awal penyelidikan terjadi pada Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 05.00 WIB. Saat itu, suasana kampung masih sepi ketika kedua pelaku beraksi di sebuah rumah di Kampung Pematang, Desa Pematang, Kecamatan Kragilan. Mereka berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor milik korban bernama Alfan yang terparkir di halaman rumah.
Korban yang mengetahui kendaraannya hilang segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Berdasarkan laporan itu, Unit Reskrim Polsek Kragilan langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas dan keberadaan para pelaku.
Kapolsek Kragilan, Kompol Dwi Hary BW, menjelaskan bahwa setelah melakukan serangkaian penyelidikan intensif, pihaknya berhasil mengamankan tersangka FH terlebih dahulu di rumahnya di Desa Kragilan, Serang, pada Senin (26/1/2026).
“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, kami berhasil mengamankan tersangka FH terlebih dahulu di rumahnya di Desa Kragilan, Serang,” ujar Dwi Hary, Selasa (27/1/2026).
Pengembangan penyelidikan berlanjut dengan penangkapan tersangka RO di kediamannya di Desa Binuang. “Kedua tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban. Selanjutnya langsung kami amankan ke Polsek Kragilan untuk proses hukum lebih lanjut,” ucapnya.
Barang Bukti dan Pengakuan Pelaku
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit motor, yang salah satunya merupakan sarana kejahatan dan yang lainnya adalah hasil curian. Selain itu, sebuah obeng yang diduga digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya juga turut diamankan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor sebanyak tujuh kali di berbagai lokasi di wilayah hukum Polres Serang. “Saat ini para tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan kami terus mendalami kemungkinan adanya lokasi kejadian lainnya,” kata Dwi Hary.





