Bandung – Kasus pembunuhan sadis terhadap ZAAQ (14), siswa SMP Negeri 26 Bandung, menemui titik terang. Polisi telah menetapkan dua tersangka, YA (16) dan AP (17), yang merupakan pelajar SMK asal Kabupaten Garut. Keduanya kini terancam hukuman mati atas perbuatan keji tersebut.
Eksekusi Keji di Lahan Kampung Gajah
Korban, ZAAQ, ditemukan tewas mengenaskan di lahan eks objek wisata Kampung Gajah, Desa Cihideung, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB), pada Senin (9/2/2026). Menurut Kapolres Cimahi AKBP Niko N Adi Putra, tersangka YA bertindak sebagai eksekutor utama.
“Tersangka terlebih dahulu menghantamkan botol yang ada di lokasi ke kepala korban sehingga ada luka robek. Kemudian tersangka menghunjamkan pisau yang dibawanya sebanyak delapan kali ke arah perut. Tersangka kemudian meninggalkan korban dalam keadaan masih hidup,” ujar Niko dilansir detikJabar, Minggu (15/2).
Ancaman Hukuman Mati dan Motif Dendam
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Yang mana ancamannya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun,” jelas Niko.
Motif di balik pembunuhan ini terungkap cukup tragis. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka YA tega menghabisi nyawa ZAAQ lantaran sakit hati korban memutuskan hubungan pertemanan mereka.
“Secara lengkapnya nanti kami akan dalami lebih lanjut, dengan beberapa batasan kita menghargai kondisi keluarga korban yang masih berduka. Intinya bahwa korban itu memberikan pernyataan menghentikan pertemanan sehingga pelaku dendam dan menghabisi korban di Bandung,” ungkap Niko.
Niko menambahkan bahwa hubungan pertemanan antara YA dan ZAAQ sudah terjalin erat layaknya kakak adik dan diketahui oleh keluarga korban. ZAAQ sendiri sebelumnya bersekolah di Garut sebelum akhirnya pindah ke Bandung.


